PORTONEWS
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result
Home Laporan Utama

Diputus Bayar Ganti Rugi Lingkungan Rp 12 Milyar

PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi PT HAYI yang beralamat di Jalan Nanjung No 206, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak

by Sofyan Badrie
Sabtu, 25 Juli 2020 16:18
Diputus Bayar Ganti Rugi Lingkungan Rp 12 Milyar
3.515

Jakarta, Portonews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus perkara perdata Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan melawan PT How Are You Indonesia (PT. HAYI) dengan nomor perkara: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr. PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi PT HAYI yang beralamat di Jalan Nanjung No 206, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability).

Majelis Hakim menghukum PT HAYI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 12.013.501.184. Atas putusan tersebut, PT. HAYI yang diwakili oleh Liu Yi Chen selaku Direktur menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr Tanggal 26 Februari 2020 sebesar 12 Milyar.

Jasmin Ragil, Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK di Jakarta pada 23 Juli 2020 mengatakan bahwa, “Komitmen kesanggupan untuk melaksanakan putusan Gugatan Perdata Lingkungan ini, ditunjukan oleh PT. HAYI dengan melakukan pembayaran bertahap, yaitu tahap pertama dibayar tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp. 2,13 Milyar, sisanya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 10 bulan.”

Menanggapi hal tersebut, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengapresiasi komitmen PT. HAYI untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela. Rasio Sani menambahkan jika komitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) seperti yang dilakukan oleh PT HAYI ini seharusnya diikuti oleh korporasi lainnya.

Rasio Sani juga menyatakan bahwa saat ini 12 perusahaan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan. Akan tetapi baru 3 perusahaan yang secara sukarela membayar ganti rugi kepada negara melalui KLHK.

“Kami akan terus mengejar perusahaan yang belum membayar ganti rugi lingkungan. Kami tidak berhenti untuk melakukan eksekusi putusan-putusan ini,” tegas Rasio Sani.

“Saat ini nilai ganti rugi lingkungan dan biaya pemulihan yang belum dieksekusi mencapai Rp.19 trilyun,” tandas Jasmin Ragil.

Related

PORTONEWS EDISI CETAK JANUARI 2021

ADVERTISEMENT
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2020 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Copyright © 2020 PORTONEWS

Translate »