Jakarta, Portonews.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan memberikan sejumlah insentif untuk industri pers atau media yang terdampak pandemi Covid-19, mendapat respon Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
“Kita mendukung upaya pemerintah tersebut, karena insentif ini sebagai salah satu langkah pemerintah untuk membantu media yang ikut terpukul akibat pandemi Covid-19,” kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo dalam keterangan persnya yang diterima Portonews, Selasa (28/7/2020) di Jakarta. Hal tersebut mengingat pers mengemban tugas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pihaknya, juga mendorong agar Kemenkeu dalam mengupayakan pemberian insentif tersebut segera menyelesaikan pembahasannya bersama instansi terkait lainnya, agar insentif untuk industri pers yang terdampak pandemi Covid-19 bisa segera direalisasikan.
Hal ini, lanjut Bamsoet, mengingat insentif tersebut dapat menggairahkan kembali industri pers kedepan.
“Kita juga mendorong pemerintah untuk memastikan insentif bagi industri pers benar-benar diberikan untuk media yang terdampak pandemi Covid-19, agar dapat bangkit kembali dalam memenuhi kebutuhan informasi yang berimbang sebagai salah satu pilar tegaknya demokrasi,” katanya.
Adapun insentif yang nantinya bakal diterima industri media adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.
2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.
3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.
4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.
5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.
6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.
7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.