Jakarta, Portonews.com – Perlu adanya sanksi tegas agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang diatur dalam peraturan daerah/Perda. Walaupun demikian penyusunan Perda masih membutuhkan waktu hingga akhir tahun sementara kasus Covid-19 di daerah masih terus meningkat. Persoalan ini mendapat respon dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Bamsoet, sapaannya mendorong agar dalam penyusunan Perda tersebut dapat mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Ini mencerminkan rasa keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat,” kata Bamsoet dalam keterangan persnya yang diterima Portonews, Sabtu (15/8/2020).
Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah/Pemda yang belum memiliki Perda terkait kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, agar segera menyusun Perda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar petugas mempunyai dasar untuk menindak bagi masyarakat yang abai terhadap ketentuan yang ditetapkan Pemda, khususnya ketentuan mengenai protokol kesehatan.
“Kita desak aparat yang bertugas dalam upaya meningkatkan disiplin untuk dapat menekan laju penyebaran Covid-19 di masyarakat, harus didukung oleh aparat kepolisian dan TNI,” tandas Bamsoet. Selain itu, masyarakat juga harus peduli akan keselamatan dirinya masing-masing.
“Kita mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi dalam menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas, seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, dan melakukan jaga jarak/physical distancing,” harap Bamsoet.
Lebih jauh Bamsoet juga tidak menampik masih adanya sejumlah permasalahan dalam penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, dan rendahnya penyerapan anggaran.
Dia mendorong pemerintah berupaya secara optimal dalam penanganan pandemi Covid-19, seperti dalam pelaksanaan rapid test, swab test, pelacakan/tracing, dan pelaksanaan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita mendorong pemerintah agar segera merealisasikan penyerapan anggaran untuk seluruh penanganan Covid-19 secara maksimal, demikian juga penyerapan anggaran dari Program Pemulihan Ekonomi/PEN agar dapat tercapai sesuai target,” katanya. Diketahui, sampai saat ini anggaran PEN yang terserap baru Rp 151,25 triliun dari total Rp 695,2 triliun keseluruhan anggaran PEN.
Disamping itu, mendorong pemerintah untuk memperbaiki dan memverifikasi kembali data-data masyarakat yang membutuhkan dan sektor-sektor terdampak pandemi, sehingga pemberian bantuan tepat sasaran.
“Kita mendorong pemerintah berupaya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kuartal/triwulan III-2020, salah satunya berupaya dalam meningkatkan daya beli masyarakat,” katanya.