Jakarta, Portonews.com – Sehubungan dengan pemberitaan mengenai kejadian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pamekasan, Jawa Timur, dengan judul “Ada Kelangkaan BBM Premium di Pamekasan Madura,” pada 23 Juni 2020.
Terkait dugaan dilakukannya pelayanan pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) Premium menggunakan kemasan kepada oknum pengecer di salah satu SPBU di daerah tersebut.
Section Head Communication MOR V
PT Pertamina (Persero), Ahad Rahedi, mengungkapkan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan, terkait adanya aspirasi dan informasi berupa keluhan dari masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih, dan sudah melakukan peninjauan ke SPBU Nomor 54.693.06 Kec. Pakong, Kab. Pamekasan yang diduga melayani pembelian JBKP dalam kemasan. Sehingga pelanggan yang ingin membeli langsung untuk kendaraan nya tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh JBKP Premium tersebut,” jelas Ahad saat dihubungi Portonews, (24/06).
Dikatakan olehnya, sesuai dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) nomor 6 tahun 2015, SPBU hanya melayani untuk kendaraan bermotor. Khususnya untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang masih disubsidi oleh Pemerintah.
“Kecuali untuk pelayanan kepada UMKM, petani, nelayan, atau kelompok lain yang berhak mendapatkan subsidi, dapat dilayani dengan kemasan, dengan menunjukkan rekomendasi dari SKPD terkait,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Ahad, sesuai dengan UU Migas No. 22 tahun 2001, fungsi Pertamina adalah sebagai salah satu badan usaha, sebagai operator, dengan menjalankan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha (regulator) adalah kewenangan Pemerintah, dalam hal ini BPH Migas, termasuk unsur Kepolisian dan Pemerintah Daerah.
“Kewenangan pembinaan Pertamina, hanya sampai ke lembaga penyalur resmi, dalam hal ini SPBU Pertamina. Dengan lembaga penyalur resmi Pertamina, kewenangan kami untuk memberikan sanksi administratif, sesuai kontrak dengan lembaga penyalur,” beber Ahad.
“Dapat kami sampaikan, bahwa Pertamina berkomitmen penuh dalam menjaga distribusi energi migas, termasuk JBKP Premium di Wilayah Jawa Timur, agar sesuai dengan peruntukannya,” sambungnya.
Sanksi Tegas SPBU
Sesuai dengan hal tersebut, lanjutnya, Pertamina berhak memberikan sanksi sebagai bentuk pembinaan kepada SPBU yang diduga tidak sesuai dengan regulasi, dalam menyalurkan JBKP kepada masyarakat.
Diawali dari memberikan Surat Peringatan/Teguran, Penghentian pasokan sementara ke SPBU tersebut, Penghentian izin menyalurkan BBM Subsidi, hingga sanksi terberat adalah Pemutusan Hubungan Usaha.
“Sanksi pembinaan yang diberikan sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat berupa teguran untuk tidak melayani pembelian JBKP Premium dalam kemasan tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari SKPD terkait. Adapun untuk pembelian BBM Nonsubsidi (Perta Series dan Dex Series) dalam kemasan dapat dilayani dengan tetap mengedepankan aspek kehati-hatian, keselamatan dan tata cara yang aman,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, kata Ahad, Pertamina juga menghimbau kepada masyarakat untuk membeli JBKP Premium dengan jumlah yang wajar dan sesuai dengan peruntukkannya. Untuk kendaraan tertentu seperti Kendaraan Dinas BUMN/BUMD, TNI/POLRI, Pemerintah, Alat Berat, Kendaraan Pengangkut Barang (Hasil tambang dan Perkebunan) dengan jumlah roda lebih dari enam (6) dianjurkan untuk menggunakan BBM Nonsubsidi.
“Jika ada indikasi SPBU sebagai lembaga penyalur JBKP kurang tepat sasaran, Pertamina berharap masyarakat memberikan laporan, melalui Call Center Pertamina 135. Peran aktif lintas instansi, seperti BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengawasan penyaluran BBM JBT dan JBKP juga sangat dibutuhkan,” tandas Ahad.