• Latest
IPO Sub Holding Berpotensi Dikuasainya Aset Negara oleh Swasta

IPO Sub Holding Berpotensi Dikuasainya Aset Negara oleh Swasta

15 Agustus 2020
Strategi Cerdas Industri Hulu Migas Kurangi Emisi Karbon 

Strategi Cerdas Industri Hulu Migas Kurangi Emisi Karbon 

1 Desember 2023
Kemenparekraf-Rumah Atsiri Luncurkan Scent of Wonderful Indonesia

Kemenparekraf-Rumah Atsiri Luncurkan Scent of Wonderful Indonesia

1 Desember 2023
Inabuyer EV Expo 2023 Catatkan Transaksi Rp2 Miliar

Inabuyer EV Expo 2023 Catatkan Transaksi Rp2 Miliar

1 Desember 2023
Randy Pangalila: Challenge Seorang Aktor

Randy Pangalila: Challenge Seorang Aktor

1 Desember 2023
Harga Minyak Dunia Lunglai

Harga Minyak Dunia Lunglai

1 Desember 2023
Perkuat Pertahanan Udara RI, Delapan Heli Angkut Berat H225M Resmi Dioperasikan

Perkuat Pertahanan Udara RI, Delapan Heli Angkut Berat H225M Resmi Dioperasikan

1 Desember 2023
Waspadai Letusan Gunung Karangetang

Waspadai Letusan Gunung Karangetang

1 Desember 2023
Kapal KLM Indosiren Terbakar di Raja Ampat

Kapal KLM Indosiren Terbakar di Raja Ampat

1 Desember 2023
103 Karya Ilmiah Dukung Dekarbonisasi Sektor Industri

103 Karya Ilmiah Dukung Dekarbonisasi Sektor Industri

1 Desember 2023
Perum Perhutani KPH Jember Gelar Khotmil Quran 

Perum Perhutani KPH Jember Gelar Khotmil Quran 

1 Desember 2023
Harita Nickel Bakal Akuisisi PT Gane Tambang Sentosa

Harita Nickel Bakal Akuisisi PT Gane Tambang Sentosa

1 Desember 2023
Kendalikan Populasi Sampah Plastik Melalui Koperasi

Kendalikan Populasi Sampah Plastik Melalui Koperasi

1 Desember 2023
PORTONEWS
Advertisement
  • Home
    • Laporan Utama
    • Kolom
      • Opini
    • Event
  • Ekbis
    • Perdagangan dan Jasa
      • Pajak
    • Industri
    • Transportasi
    • Keuangan dan Portfolio
    • Infrastruktur
    • Pernik Bisnis
    • Teknologi
      • Digital
  • Energi
    • Dewan Energi
    • Energi Terbarukan
    • Migas dan Minerba
    • Listrik
  • Peristiwa
    • Nasional
      • Daerah
      • Pemerintahan
        • Militer
      • Fakta Sejarah
    • Politik & Hukum
    • Internasional
  • Lingkungan Hidup
    • Oil and Chemical Spill
    • CSR
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
      • Kesehatan & Keselamatan Kerja
    • Potret
    • Profil
    • Hiburan
    • Sport
    • Otomotif
    • Komunitas
  • Kementerian
    • BUMN
    • Dalam Negeri
    • Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Kemaritiman
    • Agama
    • Perhubungan
    • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Pariwisata
    • Pertanian
    • Telekomunikasi
    • Pendidikan
  • Cerita Foto
No Result
View All Result
  • Home
    • Laporan Utama
    • Kolom
      • Opini
    • Event
  • Ekbis
    • Perdagangan dan Jasa
      • Pajak
    • Industri
    • Transportasi
    • Keuangan dan Portfolio
    • Infrastruktur
    • Pernik Bisnis
    • Teknologi
      • Digital
  • Energi
    • Dewan Energi
    • Energi Terbarukan
    • Migas dan Minerba
    • Listrik
  • Peristiwa
    • Nasional
      • Daerah
      • Pemerintahan
        • Militer
      • Fakta Sejarah
    • Politik & Hukum
    • Internasional
  • Lingkungan Hidup
    • Oil and Chemical Spill
    • CSR
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
      • Kesehatan & Keselamatan Kerja
    • Potret
    • Profil
    • Hiburan
    • Sport
    • Otomotif
    • Komunitas
  • Kementerian
    • BUMN
    • Dalam Negeri
    • Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Kemaritiman
    • Agama
    • Perhubungan
    • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Pariwisata
    • Pertanian
    • Telekomunikasi
    • Pendidikan
  • Cerita Foto
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result

IPO Sub Holding Berpotensi Dikuasainya Aset Negara oleh Swasta

Yang dijadikan Sub Holding adalah Seluruh Bisnis Inti Pertamina dari Hulu ke Hilir, dari Eksplorasi hingga Pemasaran

by Sofyan Badrie
3 tahun ago
in BUMN, Laporan Utama
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
0
IPO Sub Holding Berpotensi Dikuasainya Aset Negara oleh Swasta
Post Views: 11,771

Jakarta, Portonews.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SK-198/MBU/06/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. Melalui SK tersebut diatas ditetapkan beberapa hal yakni ; Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan Persero) PT Pertamina. Demikian diungkapkan oleh Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, KaBid. Hubungan Antar/Inter Lembaga, Media & Komunikasi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dalam web seminar atau webinar yang diselenggarakan Lembaga Kajian Strategis Nusantara, bertajuk “IPO Subholding Pertamina Dalam Perspektif Kedaulatan Energi” pada Sabtu (15/8/2020).

Menurut Hakeng, delapan direktur dalam organisasi pertamina sebelumnya dibubarkan, selanjutnya digabungkan ke dalam tiga direktorat yakni direktur penunjang bisnis, Direktur Logistik dan lnfrastruktur, serta Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha.

Kebijakan Menteri BUMN tersebut, kata Hakeng, ditindaklanjuti berdasarkan SK Direktur Utama Pertamina nomor Kpts-18/C00000/2020-S0 yang salah satu keputusanya adalah membentuk dan menetapkan sub Holding anak perusahaan PT pertamina Persero yang terdiri dari: sub holding upstream; sub holding refining dan petrochemical; subholding commercial and trading; sub holding gas; sub holding power and NRE, dan; shipping Co.

InfoBerita

Strategi Cerdas Industri Hulu Migas Kurangi Emisi Karbon 

Harga Minyak Dunia Lunglai

Waspadai Letusan Gunung Karangetang

“Yang dijadikan Sub Holding adalah Seluruh Bisnis Inti Pertamina dari Hulu ke Hilir, dari Eksplorasi hingga Pemasaran,” ungkap Hakeng. Jadi core business Pertamina menjadi Anak Perusahaan Pertamina.

Lebih jauh dia mengutarakan, dengan terpecahnya sistem integrasi Pertamina karena sektor intinya menjadi Anak Perusahaan maka berpotensi menjadi persaingan bisnis antar sektor usaha yang tentunya ini adalah unbundling Pertamina.

“Pembentukan sub holding anak perusahaan inilah yang mejadi tujuan sebenarnya dari perubahan susunan organisasi Pertamina tersebut. Karena dengan terbentuknya sub holding maka terbukalah peluang perusahaan untuk melantai di bursa, sebagaimana yang telah terjadi dengan PGN,” tandasnya.

Bukan tanpa dasar, imbuh Hakeng, terbukti dengan secara terbuka Menteri BUMN Erick Thohir melalui berbagai media menyatakan target khusus yang dibebankan pada jajaran direksi baru Pertamina yakni satu atau dua anak usaha Pertamina harus mampu melakukan Initial Public Offering (IPO) dalam dua tahun ke depan.

“Pertamina cepat atau lambat akan berbagi kekuasaan dengan swasta dalam seluruh rantai usaha mereka. Mulai dari hulu, pengolahan, ritel, hingga pasar keuangan.
Hal tersebut jelas sangat berdampak bagi masyarakat luas, yang mana apabila Pertamina menjadi perusahaan go public dengan mekanisme IPO, maka berpotensi dikuasainya asset negara oleh Swasta (Swastanisasi),” tegas Hakeng.

Dia mempertanyakan dampak secara gamblang, apakah penentuan harga BBM dan LPG akan seperti sekarang dimana penentuannya murni untuk kepentingan Negara? Tentu berpotensi juga mendengarkan suara sang pemilik saham lainnya dalam Perusahaan nantinya yang menuntut Perusahaan untuk untung-seuntungnya tanpa memikirkan kemampuan daya beli masyarakat. Harga berpotensi naik dan tentunya berdampak pada sektor kehidupan lainnya.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perlu diperoleh suatu penafsiran yang pasti dan berkekuatan hukum dari Mahkamah Konstitusi terhadap pemberlakuan Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Karenanya FSPPB melalui kuasa hukumnya yaitu Sihaloho & Co Law Firm mengajukan Judicial Review Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara yang didaftarkan pada tanggal 15 Juli 2020,” tandas Hakeng.

Disamping itu untuk menghindari potensi kerugian negara dan rakyat, FSPPB juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Juli 2020 terhadap SK Menteri BUMN Nomor: SK-198/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseoran (Persero) PT Pertamina dan SK Dirut Pertamina No. Kpts- 18/C00000/2020-S0 tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina (Persero).

Share this:

  • Berbagi
  • Pinterest
  • Cetak
  • Tumblr
  • LinkedIn
  • Surat elektronik
  • WhatsApp
  • Facebook
  • Twitter
  • Telegram

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

BeritaTerkait Lainnya

Bos Pertamina Minta Universitas Pertamina Siapkan Lulusan Sustainability Skills
Laporan Utama

Bos Pertamina Minta Universitas Pertamina Siapkan Lulusan Sustainability Skills

9 November 2023
Kerugian dan Korporasi Negara Kasus Impor LNG
Laporan Utama

Kerugian dan Korporasi Negara Kasus Impor LNG

15 Oktober 2023
Edisi Terakhir Portonews

LEBIH MUDAH DENGAN APLIKASI PORTONEWS :

  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2023 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Alamat
  • Berlangganan Online
  • DOWNLOAD
  • E-MAGAZINE PORTONEWS EDISI FEBRUARI 2018
  • EBTKE
  • Energi
  • Form Berlangganan Majalah PORTONEWS
  • Galeri Video
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hiburan
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Informasi Karir
  • Infotainmen
  • Kesehatan
  • KETENAGALISTRIKAN
  • Ketenagalistrikan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lomba Foto Portonews
  • Majalah Ekonomi Peduli Lingkungan
  • Majalah Portonews 3D Flip
  • Minerba
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peta Situs
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 PORTONEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
%d blogger menyukai ini: