Jakarta, Portonews.com – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan KPK siap menghadapi perlawanan hukum Sofyan Basir.
Pasalnya, Sofyan Basir mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara tersebut mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Mei 2019, dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL. Adalah KPK c.q. pimpinan KPK menjadi Termohon perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Penetapan Sofyan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur,” ujarnya di Jakarta.
Sementara itu untuk pengembangan penyidikan KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pada Rabu pekan depan.
Penetapan tersangka terhadap Sofyan Basir merupakan pengembangan atas kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan.
Eni Saragih telah divonis enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.
Dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan sejumlah terdakwa kasus yang sama hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
KPK memiliki cukup bukti jika Sofyan Basir membantu tersangka Eni Maulana Saragih dalam proses penerimaan suap sebesar Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Kotjo merupakan pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, anggota konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan juga diduga menerima janji fee yang sama besar dengan Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.