Jakarta, Portonews.com – Saat tiket pesawat melonjak sejak akhir tahun lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi bulan-bulanan komplain dari masyarakat yang kecewa dengan naiknya harga tiket. Pasalnya, Kemenhub dianggap telah gagal menghadirkan transportasi udara yang nyaman bagi masyasrakat dari segi tarif.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, masalah tarif pesawat bukan merupakan ranah kewenangan Kemenhub.
“Kemenhub tupoksinya mengatur di keselamatan, bukan di tarif. Di tarif hanya mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah, tidak boleh mengatur sub classes,” ujarnya di Jakarta.
Agus menjelaskan, tarif pesawat ada hitungan dan rumus tersendiri. Jadi tarif yang ada saat ini merupakan angka yang pas serta tidak melanggar aturan tarif batas atas yang ditentukan oleh regulator.
“Artinya, ekonomi harus dibenerin dulu. Kalau dulu angkutan udara murah karena kebanyakan gunakan diskon,” katanya.
Agus mengungkapkan, tarif pesawat saat ini mengikuti kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD). Sebab hampir sebagian besar pengeluaran maskapai dalam bentuk dolar AS, sementara pendapatannya dari penjualan tiket dalam bentuk rupiah.
Selain itu, tambahnya, jika ingin tarif pesawat kembali normal, tidak mau harus menguatkan kembali kurs rupiah. “Kalau untuk saat ini ya itulah tarif yang ada kita ada ekonomi equilibirum. Kalau kapan mau turun, paling gampang itu tadi, kurs nya ya turun atau harga avtur ditekan lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Agus berharap, pemerintah jangan menekan maskapai untuk menekan harga tiket pesawat. Sebab jika harga tiket turun, dikhawatirkan maskapai akan memangkas biaya operasional lain yang sangat penting bagi penumpang.
“Jadi menurut saya ini saat-nya semua biaya transportasi menyesuaikan dan semua moda transportasi bergerak. Kalau tidak mampu beli (tiket) pesawat maka naik bus, kereta,” tukasnya.