Jakarta.Portonews.com-Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan OTT KPK menciduk enam orang, termasuk Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang diamankan oleh KPK.
“Terkait izin lokasi rencana reklamasi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Keenam orang itu masih berada di Kepolisian Resor Tanjung Pinang. Mereka akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan,termsuk Sang Gubernur Kepri.
.