Jakarta, Portonews.com – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) segera menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dinyatakan unggul dalam Pilpres 2019.
Dalam pengumuman yang disampaikan Selasa (21/5/2019) dini hari WIB, Jokowi-Amin mengumpulkan 85.607.362 suara (55,50 persen). Rivalnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara (44,50 persen).
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan. Pihak yang tidak puas dipersilakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat tiga hari setelah hasil ditetapkan.
“Artinya ada waktu hingga 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Arief seperti dikutip kantor berita Antara.
Apabila hingga tanggal tersebut tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25 dan 27 Mei 2019.
Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.
Adapun dalam penetapan hasil pemilu, Selasa dini hari. Saksi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama dengan saksi dari empat partai politik, yakni PKS, Berkarya, Gerindra, dan PAN menolak menandatangani berita acara.
Saksi BPN Azis Subekti menyatakan bahwa pihaknya menolak menandatangani berita acara karena tidak mau menyerah. Saat ditanya apakah BPN akan menggugat ke MK, Azis mengatakan keputusan ada di tangan tim hukum BPN.
Sementara itu, empat saksi partai politik yang menolak menandatangani berita acara beralasan masih meragukan hasil rekapitulasi di beberapa daerah. Selain itu saksi dari Partai Berkarya menyatakan menolak tanda tangan sebagai bentuk solidaritas terhadap BPN.