PORTONEWS
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result
Home Pernik Bisnis Infrastruktur

Jonan: Pembangunan Pembangkit Gas dan EBT Tak Perlu Tunggu RUPTL

by Redaksi
Senin, 15 April 2019 08:38
Jonan: Pembangunan Pembangkit Gas dan EBT Tak Perlu Tunggu RUPTL
5.162

Jakarta, Portonews.com – Guna mendorong pengurangan emisi dan pemerataan kelistrikan, untuk itu Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan kemudahan pembangunan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) dan energi baru terbarukan (EBT).

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan kepada wartawan belum lama ini di Jakarta.

Jonan mengungkapkan, kemudahan yang diberikan berupa proses pembangunan pembangkit yang tidak perlu menunggu dicantumkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan (RUPTL) untuk pembangkit EBT dan PLTG di bawah 10 MW.

“EBT itu tidak perlukan lagi perencanaan di RUPTL. Ke depan pembangungan PLTGu atau PLTMG atau PLTG kapasitas sampai dengan 10 MW tidak perlu lewat RUPTL,” ujarnya.

Menurut Jonan, dengan adanya kebijakan tersebut, PLN bisa melakukan lelang pembangunan pembangkit berdasarkan kebutuhan dan sistem jaringan yang ada. Kemudian perencanaan pembangunan pembangkit akan dimasukkan ke RUPTL berikutnya.

“Sehingga pembangunan bisa dilakukan lebih cepat tanpa menunggu RUPTL.Jadi bisa langsung inisiatif langsung. Tergantung kebutuhan dan sistem jaringan setempat,” tuturnya.

Jonan menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penggunaan gas di dalam negeri dan mendorong pengembangan EBT pada sektor ketenagalistrikan. Pasalnya, penggunaan kedua energi tersebut digalakan sebab emisi yang dihasilkan sangat rendah sehingga ramah untuk lingkungan.

“Intinya mendorong pembangkit listrik EBT lebih cepat. Penggunaan gas, lebih cepat misal di daerah bisa pembangkit listrik yang kecil-kecil di Indonesi tengah dan timur kalau bikin PLTU 5 MW, di kepulauan kecil-kecil enggak efektif, kirim batu bara enggak mudah,” pungkasnya.   (us)

Related

Edisi Terakhir Portonews

LEBIH MUDAH DENGAN APLIKASI PORTONEWS :

ADVERTISEMENT
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2020 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Copyright © 2020 PORTONEWS

Translate »