Jakarta, Portonews.com – Akhirnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Pada hari ini, Jumat (31/5), Jonan tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.45 WIB dengan didampingi sejumlah stafnya. Jonan datang ke kantor KPK mengenakan kemeja abu-abu tua dan celana cokelat muda, sawt disapa oleh sejumlah wartawan dirinya tidak berkata apapun.
KPK sebelumnya sudah memanggil Jonan sebanyak empat kali, namun baru sekarang Jonan datang memenuhi panggilan KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK telah menerima surat yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM yang menerangkan bahwa Ignasius Jonan pada 20 dan 27 Mei 2019 tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena agenda ke Amerika Serikat dan Jepang belum selesai.
Selain itu, KPK juga sudah menahan Sofyan Basir pada Senin (27/5) seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 4 jam.
KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga telah membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.