Jakarta, Portonews.com – Shell lolos dari sanksi denda setelah menang dalam kasus tumpahan minyak di Nigeria. Perusahaan minyak raksasa itu dituntut lebih dari setengah triliun dolar atas kerusakan alam akibat tumpahan minyak yang terjadi hampir 20 tahun lalu.
Pada 2010, pengadilan Nigeria menyatakan Shell harus bertanggung jawab atas tumpahan minyak di kawasan Ejama-Ebubu pada 2001. Pengadilan memerintahkan Shell membayar ganti rugi ditambah bunga.
Shell menghadapi sejumlah tuntutan hukum terkait tumpahan minyak di Niger Delta pada kurun waktu 1990an dan awal 2000an. Perusahaan itu berusaha agar kasus-kasusnya disidangkan di Nigeria ketimbang di Inggris.
Masyarakat Ejama-Ebubu mengajukan kasus di daerahnya ke London. Dengan harapan pengadilan Inggris menjatuhkan sanksi tegas. Tapi Shell lagi-lagi lolos dari ancaman hukum. Hakim Inggris Jason Coppel mengabaikan pendaftaran kasus tersebut, Kamis (5/12/2019), sehingga tidak bisa diadili di Inggris.
Kuasa hukum masyarakat Nigeria mengatakan kepada Bloomberg bahwa mereka akan mengajukan banding ke pengadilan Inggris. Juru bicara Shell mengatakan bahwa perusahaan merasa tidak ada kewajiban yang harus dibayarkan untuk kasus-kasus yang disidangkan di Nigeria.
Shell dan unit usahanya di Nigeria juga diseret ke pengadilan atas tudingan pelanggaran hak asasi manusia. Kasus itu terkait tindakan militer dalam meredam sejumlah unjuk rasa di Niger Delta pada 1990an, khususnya di kawasan Ogoniland.
Di awal 2018, Pengadilan Banding Inggris menyatakan bahwa masyarakat Nigeria tidak bisa membawa perkara Shell ini ke pengadilan Inggris terkait tumpahan minyak di Niger Delta. Pernyataan ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi bahwa perusahaan multinasional yang bermarkas di Inggris tidak bisa disidangkan di Inggris atas tindakan perusahaan tersebut di luar Inggris.
Warga Nigeria menyatakan bahwa mereka amat dirugikan oleh polusi minyak selama bertahun-tahun dari pipa milik Shell dan bahwa perusahaan induknya, Royal Dutch Shell Plc, dan unit usahanya di Nigeria yaitu SPDC bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran.