Jakarta. Portonews.com – Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut bergerak cepat dengan mengirimkan tim ahli serta mengerahkan kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) serta bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) dalam upaya mengatasi insiden kebocoran minyak dan gas di sekitar anjungan Lepas Pantai YYA-1 area Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) yang terjadi sejak 12 Juli 2019 di Pantai Utara Jawa Karawang, Jawa Barat.
Sebelumnya, Pertamina juga telah mengirimkan tim tanggap darurat dan pengerahan tim penanggulangan yang dilanjutkan dengan menerjunkan 7 tim ahli yang berasal dari berbagai sektor namun hingga kini insiden tersebut belum berhasil diatasi.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan, sumur tersebut dioperatori PT Pertamina Hulu Energi (PHE), yang terletak dua kilometer (km) dari Perairan Pantai Utara Jawa, Karawang, Jawa Barat.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, ada 3 tingkatan (tier) dalam penanggulangan tumpahan minyak di laut yaitu Tier 1 yang merupakan kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain,” ujar Ahmad dalam keterangannya Minggu (21/7/2019).
Ahmad menjelaskan insiden kebocoran migas di sekitar anjungan Lepas Pantai YYA-1 area Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java tersebut masuk Tier 1 dimana yang bertindak sebagai Mission Coordinator (MC) adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kepulauan Seribu yang merupakan Syahbandar terdekat dari lokasi kejadian.
“Informasi mengenai kejadian ini memang baru disampaikan oleh Pertamina ke Ditjen Perhubungan Laut cq. Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu pada tanggal 18 Juli 2019. Kami sangat menyayangkan keterlambatan pelaporan tersebut,” ujar Ahmad.
Ditjen Perhubungan Laut bergerak cepat dengan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk menyiapkan langkah-langkah penanggulangan insiden tersebut dan memastikan bentuk penanganannya sesegera mungkin.