Jakarta.Portonews.com- Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Adhi Wibowo memastikan ketika ada kasus vandalisme di area Wilayah Kerja Perminyakan (blok migas) berupa pemotongan pipa minyak, maka Badan Usaha/Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas tidak ada kewajiban mengganti rugi masyarakat yang terdampak dengan adanya kejadian itu. Masyarakat justru diminta menjaga jalur pipa agar tidak alami vandalisme.

Kejadian vandalisme berupa pemotongan pipa minyak pernah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Migas dan SKK Migas terjadi dan dialami oleh PT Medco E&P Rimau,anak usaha dari PT Medco EP Indonesia, mengalami aksi vandalisme warga masyarakat sekitar.
“Ini pernah terjadi,sudah lama,sudah ditangani itu katanya laporan dari LSM sebelum Pilpres.Ya waktu itu orangnya katanya lagi butuh duit buat nyaleg, Jadi dipikirnya bakal dapat ganti rugi gede. Padahal kalau jelas vandalisme, ya BU/K3S (Badan Usaha/Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas) gak wajib ganti. Apalagi waktu itu pipanya digergaji,” kata Adhi Wibowo ketika dihubungi Portonews.com, Jumat (21/6/2019) di Jakarta.
Menurut Deputi Pengendalian Operasi SKK Migas Fatar Yani mengutip laporan dari Kepala Divisi Penunjang Operasi Kegiatan Migas Bagus Edvantoro, membenarkan adanya kejadian vandalisme di Pangabuan di area PT Medco E&P Rimau. Akibatnya terjadi tumpahan minyak di darat di wilayah tersebut.
“Kejadian di Pangabuan Medco Rimau spill di darat karena vandalism.Masih progress cleanup,“ujar Fatar.
Aksi vandalisme yang kerap terjadi di wilayah kerja perminyakan motif terbesar adalah faktor uang. Mereka sengaja memotong pipa minyak untuk mencuri fisik pipa itu sendiri ataupun menampung minyak mentah curiannya.