Jakarta.Portonews.com- Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) mendesak kontraktor kontrak kerjasama (K3S) agar berlari kencang ketika Pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan PMK 122/2019 tentang fasilitas perpajakan dengan dibebaskannya PPN/PPnBM, dan PBB, dalam tahap eksplorasi dan eksploitasi.
Hadirnya beleid ini dinilai bermanfaat bagi industri hulu migas di Indonesia. K3S diminta memanfaatkannya dengan berlari kencang kebut eksplorasi.
“Ya bagus dunk buat iklim investasi hulu migas adanya bleid itu. Ayo K3S berlari kencang bereksplorasi,” ucap Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman via jejaring pribadi ke Portonews.com, Selasa (3/9/2019).
SKK Migas mengapresiasi adanya insentif yang diatur dalam PMK tersebut berupa tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Insentif ini bisa diperoleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas yang tengah melakukan eksplorasi maupun eksploitasi, dengan beberapa ketentuan.