Jakarta, Portonews.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan bahwa Kontrak Kerja Sama Blok Rokan telah ditandatangani PT Pertamina.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto kepada wartawan di Jakarta.
Akan tetapi, Dwi belum mau merinci tentang waktu penandatangan alih kelola Blok Rokan.
“Sudah, itu kan administrasi saja,” ujarnya.
Dwi mengungkapkan, setelah penandatanganan Kontrak Kerja Sama, maka barulah transisi di Blok Rokan dapat dilalukan. Terkait dengan komposisi split bagian KKKS dan Pemerintah, dirinya blom mau menjelaskan.
Namun, penandatanganan kontrak kerja sama atau Production Sharing Contract Rokan dilakukan oleh SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan.
Sebagai informasi, pada akhir tahun 2018 yang lalu, Pertamina sudah terlebih dahulu membuat anak usaha untuk mengelola Blok Rokan, tepatnya pada 22 Desember 2018, serta menandatangani ketentun dimulainya masa transisi dengan Chevron Pacific Indonesia. Setelah itu, barulah Pertamina melunasi bonus tanda tangan (signature bonus) pengelolaan Blok Rokan senilai US$783 juta.