Jakart.Portonews.com-PT Pertamina Hulu Energi (PHE),anak usaha dari PT Pertamina (Persero),melakukan rotasi kepemimpinan di dalam perusahaan.
Direktur Operasi dan Produksi PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Ekariza per 2 Juli 2019 diangkat sebagai Senior Vice President Upstream Strategic Planning & Operation Evaluation Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero).
Posisi Direktur Operasi dan Produksi PHE diisi oleh M Ali Muiz yang sebelumnya posisi sebagai VP Planning and Portofolio di PHE.
“Waalaikumsalam ya benar Pak Eka pindah jadi SVP Upstream strategic Planning performance evaluation di Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) di bawah naungan Pak Dharmawan Samsu,” kata Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi Meidawati kepada Portonews.com
PT.Pertamina Hulu Energi (PHE) merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Hingga saat ini, PHE mengelola portofolio dan/atau operasional sebanyak 58 anak perusahaan, 6 perusahaan patungan dan 2 perusahaan afiliasi yang mengelola blok – blok migas di dalam dan luar negeri, serta bergerak di kegiatan usaha hilir migas dan services, dengan jumlah pekerja sampai tahun 2018 sebanyak 2.315 orang.
PHE dibentuk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang merupakan perwujudan dari strategi pengelolaan kegiatan hulu migas berdasarkan Undang – Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 23 November 2001 oleh PT Pertamina (Persero). Berdasarkan regulasi terSejak tanggal 1 Januari 2008, PHE secara resmi ditugaskan untuk bertindak selaku strategic operating arm PT Pertamina (Persero) melalui berbagai kerjasama dengan pihak ketiga di dalam maupun di luar negeri, dengan skema JOB – PSC (Joint Operating Body – Production Sharing Contract), JOA – PSC (Joint Operating Agreement – Production Sharing Contract), PI/ PPI (Participating Interest/ Pertamina Participating Interest) dan Partnership. Pada akhir tahun 2018, PHE memiliki 58 anak perusahaan yang terdiri dari 53 AP di dalam negeri dan 5 AP di luar negeri, yang mengelola 48 Wilayah Kerja dalam negeri dan 2 Wilayah Kerja luar negeri, meliputi :
1. | Joint Operating Body/Badan Operasi Bersama : 6 WK | |
2. | Operator : 23 WK | |
3. | Non-Operator : 19 WK | |
4. | Luar Negeri : 2 WK |