Jakarta.Portonews.com-Pemilik tambang baik batubara maupun mineral di dunia,termasuk di Indonesia wajib melakukan perencanaan tambang dan good mining pratice.
Perencanaan tambang (mine planning) dapat mencakup kegiatan-kegiatan prospeksi, eksplorasi, studi kelayakan (feasibility study) yang dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), persiapan penambangan dan konstruksi prasarana (infrastructure) serta sarana (facilities) penambangan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
“Perlu ada rancangan (design) dimana hal ini adalah penentuan persyaratan, spesifikasi dan kriteria teknik yang rinci dan pasti untuk mencapai tujuan dan sasaran kegiatan serta urutan teknis pelaksanaannya. Di industri pertambangan juga dikenal rancangan tambang (mine design) yang mencakup pula kegiatan-kegiatan seperti yang ada pada perencanaan tambang, tetapi semua data dan informasinya sudah rinci,” demikian sesi edukasi seperti dikutip dari laman Facebook PT Pertambangan Eksplorasi.
Dijelaskan pada umumnya ada dua tingkat rancangan, yaitu:
1. Rancanqan konsep (conceptual design), yaitu suatu rancangan awal atau titik tolak rancangan yang dibuat atas dasar analisis dan perhitungan secara garis besar dan baru dipandang dan beberapa segi yang terpenting, kemudian akan dikembangkan agar sesuai dengan keadaan (condition) nyata di lapangan.
2. Rancanqan rekayasa atau rekacipta (engineering design),adalah suatu rancangan lanjutan dan rancangan konsep yang disusun dengan rinci dan lengkap berdasarkan data dan informasi hasil penelitian laboratoria serta literature, dilengkapi dengan hasil-hasil pemeriksaan keadaan lapangan.
Rancangan konsep pada umumnya digunakan untuk perhitungan teknis dan penentuan urutan kegiatan sampai tahap studi kelayakan (feasibility study), sedangkan rancangan rekayasa (rekacipta) dipakai sebagai dasar acuan atau pegangan dan pelaksanaan kegiatan sebenarnya di lapangan yang meliputi rancangan batas akhir tambang, tahapan penambangan (mining stages, mining phases pushback), penjadwalan produksi dan material buangan (waste). Rancangan rekayasa tersebut biasanya juga diperjelas menjadi rancangan bulanan, mingguan dan harian.
Good mining practice
Good Mining Practice (GMP) memang menjadi satu hal yang banyak diterapkan di dunia pertambangan, teknik pertambangan yang baik (GMP) memberikan banyak manfaat bagi keberlangsungan industri pertambangan. Dengan menerapkan Good Mining Practice, maka perusahaan pertambangan akan fokus pada 5 aspek yang ada dalam GMP ini.
Sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ada 5 aspek yang perlu dilaksanakan dalam
Good mining Practice (GMP) yaitu: Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan (K3 Pertambangan)Keselamatan Operasi Pertambangan , (KO Pertambangan) Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Pertambangan.
Termasuk Reklamasi dan Pasca TambangUpaya Konservasi Sumberdaya Mineral dan BatubaraPengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan bai cair, padat, gas sampai memenuhi baku mutu lingkungan.
Jika melihat aspek yang tercantum dalam UU No 4 Tahun 2009, maka teknik pertambangan yang baik (GMP) bukan hanya semata menata tambang menjadi rapi, namun juga sangat memperhatikan aspek K3, KO dan Lingkungan, serta Sustainable Mining dengan melakukan konservasi terhadap sumberdaya yang ditambang.