Bekasi, Portonews.com – Tahun depan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan sudah bekerja sama dengan 47 rumah sakit yang akan melayani warganya. Meski sudah berubah aturan, layanan tersebut dinilai mampu mengcover biaya pengobatan gratis.
“Dari 47 rumah sakit terdiri dari 37 rumah sakit di Kota Bekasi dan 10 rumah sakit di luar Kota Bekasi,” ujar Sayekti Rubiah, Kabag Humas Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan penandatanganan nota kesepahaman dengan sejumlah rumah sakit swasta maupun daerah terinci nama-nama rumah sakit. Diantaranya, rumah sakit wilayah Kota Bekasi meliputi 37 rumah sakit antara lain Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasbullah Abdul Madjid, RS Kelas D Bantar Gebang, RS Kelas D Jatisampurna dan RD Kelas D Pondok Gede. Keempat RS ini dikelola Pemkot Bekasi.
Lalu, untuk swasta ada RS Ananda, RS Awal Bros, RS Awal Bros Bekasi Timur, RS Hermina Bekasi, RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, RS Mitra Bekasi Timur, RS Permata Cibubur, RS Anna, RS Anna Medika, RS Cikunir, RS Bhakti Kartini, RS Citra Harapan dan RS Graha Juanda.
Kemudian, RS Hermina Galaxy, RS Kartika Husada Jatiasih, RS Masmitra, RS Mekarsari, RS Mitra Keluarga Cibubur, RS Rawalumbu, RS Satria Medika, RS Selasih Medika, RS Siloam Bekasi Timur, RS Taman Harapan Baru, RSIA Kurnia Kasih, RSIA Rinova Intan, RS Karya Medika Bantatgebang, RS Sentosa, RS St. Elisabeth, RS Juwita dan RS Siloam Sepanjang Jaya.
Sementara untuk 10 rumah sakit lain di luar wilayah Kota Bekasi yang juga melayani pasien KS-NIK versi baru, yakni RS Dokter Adam Thalib, RS Dr H Marzoeki Mahdi Bogor, RSAB Harapan Kita RS Jantung Harapan Kita, RS Bhayangkara Tk Ir Said Sukanto, RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, RS Khusus Daerah Duren Sawit, RSUD Kabupaten Bekasi, RS Multazam Medika dan RSIA Puspa Husada.
Sasaran program pembiayaan kesehatan ini pun disesuaikan agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran dengan BPJS Kesehatan. Artinya, warga Kota Bekasi peserta BPJS Kesehatan dengan status aktif tidak bisa menggunakan LKM-NIK, kecuali untuk melengkapi biaya perawatan.
Program Pembiayaan Kesehatan yang dilakukan Pemkot Bekasi ujar Yekti, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No.007/PUU-III/2005 tentang Jaminan Sosial memberi jalan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan program jaminan kesehatan sebagai sub sistem jaminan sosial di daerahnya.