Jakarta.Portonews.com-Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) mendukung pengembangan produksi rare earth (mineral tanah jarang) pada perusahaan tambang milik kementerian itu.
Saat ini rare earth dalam bentuk monasid sudah mulai diolah oleh PT.Timah Terbuka di areal tambang miliknya di Kepulauan Bangka. Sedangkan yang lain ada dalam senyawa nikel yang ada di tambang oleh PT.Aneka Tambang Terbuka.
“Pemerintah sudah melarang ekspor biji yang mengandung rare earth dan terus dikembangkan pengolahannya dan hilirisasinya,” tulis pesan singkat yang diterima Portonews.com dari Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, Kamis (1/8/2019) di Jakarta

Fajar mengakui pihaknya masih dalam kajian secara mendalam untuk mengembangkan rare earth tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya membuka lebar bagi siapapun industri tambang, baik swasta ataupun Badan Usaha Milik Negara, mengolah mineral logam tanah jarang (rare earth).
Dalam ketentuan Permen ESDM 25/2018 diwajibkan untuk diolah di dalam negeri sampai menjadi produk logam Rare Earth Oxide (REO) dan Logam RE Hidroksida (REOH) sebagai bahan baku untuk industri selanjutnya seperti Neo Magnet untuk hybrid electric motor dan Hybrid NiMH battery.
“Tidak ada batasan.Swasta atau BUMN pun kalau punya dana dan mampu mengembangkan tanah jarang,silahkan saja,” ucap Bambang Gatot ketika dihubungi Portonews.com lewat selularnya,Jumat (12/7/2019).