Post Views: 21,669
Jakarta.Portonews.com-Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang memiliki operasional di perairan maupun alur pelayaran mempunyai kewajiban untuk melakukan Penilaian Persyaratan Penanggulangan Pencemaran (OSCP/Oil Spill Contingency Planning).
OSCP diperlukan agar resiko akan dampak tumpahan minyak dapat diketahui dan ditanggulangi dengan cepat dan baik. Pemenuhan Persyaratan Penanggulangan Pencemaran mencantumkan jenis, jumlah serta prosedur yang harus dijalankan untuk proses penanggulangan jika terjadi pencemaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 58 tahun 2013 mengenai Penaggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.
KKKS yang memiliki Tersus, TUKS dan UKL diminta untuk memiliki dan menyiapkan Prosedur, Personil dan peralatan yang sesuai dengan Penilaian Persyaratan Penanggulangan Pencemaran (OSCP) sehingga jika terjadi tumpahan atau pencemaran yang diakibatkan oleh operasional kegiatan Hulu Migas atau yang berdampak kepada wilayah kerja perminyakan dapat dilakukan penanggulangan secara tepat dan cepat.
Beberapa KKKS yang sudah habis jangka waktu perasionalnya dan yang mengalami alih kelola diminta untuk memperbaharui dokumen OSCP tersebut dikarenakan kemungkinan risiko yang terjadi berubah. Beberapa KKKS yang mengalami alih kelola saat ini sedang mengajukan kembali revisi dokumen OSCP tersebut.
“Seperti beberapa KKKS yang berada di Kalimantan. PHKT dan PHSS saat ini sedang dalam proses pengajuan dokumen kepada Hubla melalui SKK Migas.
PHM juga setiap tahun melakukan review dan latihan kesiapsiagaan terkait emergenci tumpahan minyak (Oil Spill Emergencies). Setiap KKKS wajib melakukan latihan baik latihan kering (Table Tob) dan latihan basah (Drill Exercise) bersama dengan KSOP atau Syahbandar setempat. Hal ii sangat penting untuk menjamin kesiapsiagaan Peralatan, Prosedur dan Personil di lapangan. “ kata Fatar Yani Abdurahman Deputi Operasi SKK Migas kepada Portonews.com,Selasa (18/6/2019) di Jakarta.
Hampir 80 persen KKKS yang beroperasi di Perairan sudah mendapatkan Penilaian Persyaratan Penanggulangan Pencemaran (OSCP). Dan sebagian besar dalam proses dan telah mendapatkan Surat Persetujuan Pemenuhan Persyaratan Penaggulangan Pencemaran. Hal ini sangat sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 109 Tahun 2006 tentang Penaggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 58 Tahun 2013 tentang Penaggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan dan PTK No.005 /SKKMA0000/2018 mengenai Pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Kegiatan Usaha Hulu Migas.
“Dengan kejadian Balikpapan, ita mengahrapkan kesiapsiagaan dan mitigasi integrity peralatan di hulu migas dapat kita tingkatkan. Sehingga industry Hulu Migas menjadi panutan bagi industry sejenis dalam Pengelolaan dan Penanggulangan Pencemaran” ujar Fatar menutup pembicaraan.