Jakarta.Portonews.com-Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kampanyekan terus-menerus lakukan perlurusan info.
Informasi yang disebarkan Ditjen Gatrik meluruskan mengenai pemberitaan bahwa tarif listrik naik itu TIDAK BENAR.
Faktanya, pemerintah hingga saat ini tidak memiliki rencana untuk kenaikan tarif listrik. Bahkan pemerintah melalui aksi korporasi PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif untuk pelanggan 900 VA RTM sebesar Rp. 52/kWh yg awalnya Rp. 1.352/kWh menjadi Rp. 1.300/kWh. Pelanggan mampu pun tidak pernah naik tarif listriknya sejak tahun 2017.
Dan juga, tarif listrik Indonesia yang mengikuti tariff adjustment masih relatif murah dibanding negara-negara ASEAN lainnya.