Jakarta, Portonews.com – Kegiatan pertambangan memiliki kompleksitas yang tinggi. Selain itu, ada dampak terhadap lingkungan sehingga perlu kegiatan pascatambang untuk memulihkan fungsi hutan atau wilayah sekitar.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial di Jakarta.
Ego menegaskan, upaya reklamasi harus dilakukan secara serius. Selain bertujuan untuk mencegah erosi atau mengurangi kecepatan aliran air limpasan, reklamasi dilakukan untuk menjaga lahan agar tidak labil dan lebih produktif, sehingga reklamasi diharapkan menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibandingkan kondisi sebelum penambangan.
“Kewajiban reklamasi dan pascatambang melekat pada pemegang IUP dan para pemegang IUP tersebut wajib penempatkan jaminan dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Kegiatan pascatambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menandatangani nota kesepahaman bersama (memorandum of understanding/MoU) terkait pengelolaan lingkungan pascatambangan.
Menurut Ego, sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Adapun kegiatan pertambangan memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional termasuk investasi, lapangan pekerjaan, sekaligus penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp50 triliun atau 156 persen dari target tahun lalu.