Jakarta.Portonews.com-Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) menunggu rekomendasi dari Direktorat Jenderal Migas atas penghentian sementara penjualan solar oleh PT AKR Corporindo Tbk.
AKR tak lagi menjual solar bersubsidi per 12 Mei 2019. Perusahaan tersebut juga sudah mengajukan permohonannya ke BPH Migas.
“Sudah dicarikan solusi untuk penghentian sementara pendistribusian jenis bahan bakar tertentu (JBT) yang diajukan oleh AKR. Kami menunggu hasil kajian Ditjen Migas. Lebih pasnya nanti biar pihak Ditjen Migas yang memberi penjelasan,” kata Direktur BBM Bph Migas Patuan Alfon Simanjuntak saat dihubungi Portonews.com,Kamis (20/6/2019) di Jakarta.
Dirjen Migas Djoko Siswanto belum merespon pesan singkat yang dikirimkan Portonews.com kepadanya.
Info yang didapat Portonews.com dari kalangan pejabat di Kesdm menjelaskan
AKR menghentikan penjualan solar bersubsidi di 143 SPBU. Alasannya karena formula harga BBM yang dirasa perseroan kurang pas.