Jakarta.Portonews.com- Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi Gerinda Kardaya Warnika mengatakan kebocoran yang terjadi area Platform YYA PHE ONWJ dipastikan menimbulkan dampak lingkungan. Khususnya pada laut dengan adanya pencemaran itu.
Kehidupan nelayan terganggu pastinya. Termasuk gangguan pada ekosistem di laut,mengganggu kehidupan biota laut.
“Kalau itu terjadi penanganannya perlu dilakukan. Artinya kecepatan melakukan penanggulangan, penting sekali. Termasuk upaya-upaya penanggulangan pada yang terdampak. Nelayan tidak bisa melaut musti diupayakan bagaimana penanganannya,” kata Kardaya Warnika Anggota Komisi VII DPR RI dalam percakapan via telepon dengan Portonews.com,Minggu (28/7/2019).

Kardaya menambahkan yang perlu diperhatikan adalah mencari penyebab kebocoran.
“Ada beberapa metoda untuk mengecek asal kebocoran itu. Antara lain melalui finger print minyak mentah. Ini minyak jenis apa dan itu bisa diukur,” papar Kardaya yang juga pernah menjadi Kepala Bpmigas di tahun 2005 lalu.
Kardaya menuturkan yang terlebih penting lagi adalah mengenai skema gross split yang diberlakukan pada kontrak di PHE ONWJ.
Penerapan gross split,lanjut kardaya, berpengaruh pada penanggulangan kejadian di Platform YYA milik PHE ONWJ.
“Kalau pakai sistem cost recovery biaya-biaya ditanggulangi pemerintah.Kalau pakai sistem gross split apa sudah ada mekanismenya? Peraturan yang lebih bawah itu atau SOP itu dengan assumsi kontrak gross split apakah sudah ada? Saya kira yang pakai gross split belum ada aturannya,ini yang musti ditanyakan?,” tanya Kardaya keheranan.
Kardaya menegaskan,tidak semudah itu mengganti kontrak. Harus dibuat juga aturan-aturan sesuai standar operation procedure (SOP) yang dibuat sesuai kontrak baru (rezim gross split).
“Misalkan keputusan Kepala SKK Migas bagaimana.., nah kalau belum perlu dibuat. Agar nanti tidak terbentur dengan masalah hukum,” tutur Kardaya yang juga pernah menjadi Staf Ahli Menteri ESDM bidang ekonomi dan keuangan tahun 2001-2003.
Penanggulangan biaya atas kejadian di Platform ONWJ ini,lanjut Kardaya, itu berdasarkan ketentuan yang ada.
“Nah ketentuan yang ada itu sudah dibikin belum? Kalau ada kek gini gimana..? Kalau sistem cost recovery kan sudah jelas,” papar Kardaya.
Aturan di cost recovery,segala sesuatu ditenderkan kecuali dalam emergency. Nah kalau kontraknya gross split,pertanyaannya sudah dibuatkah aturannya? Kalau belum nanti dipertanyakan aturan hukumnya.
“Kalau tidak ada aturan hukum yang jelas ya paling tidak akan menimbulkan penanganannya agak lambat. Cari-cari dulu ketentuannya apa. Itu yang bahaya.Pertanyaanya, peraturan-peraturan untuk biaya dan sebagainya.., sudah dibikin belum? Kalau belum ya jadi sulit melaksanakannya,” tutur Kardaya.
Kardaya menambahkan PTK 007 yang sekarang ada kebanyakan untuk cost recovery.
Ketika ditanya apakah Pertamina sudah sesuai dengan prosedur Oil Spill Contingency Plan dalam penanganan masalah oil spill akibat kejadian di Platform YYA, Kardaya punya keyakinan Pertamina sesuai OSCP.
“Pertamina itu BUMN. Apa yang dilakukan jangan sampai jadi beban berat bagi Pertamina,” ucap Kardaya lagi.