Jakarta, Portonews.com – Perusahaan tambang yang kena sanksi karena progres
mbangunan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) tak sesuai dengan target dapat kembali mendapatkan rekomendasi ekspor, asalkan kembali mengajukan permohonan yang disertai laporan pembangunan smelter yang telah diverifikasi oleh verifikator independen dengan progres memenuhi target.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan olehDirektur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yunus Saefulhak di Jakarta.
Yunus mengungkapkan, pada tahun 2022 nanti ditargetkan akan ada 60 smelter berlabel Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) dari Kementerian ESDM.
“Hingga tahun 2018, jumlah smelter eksisting yang berstatus IUP OPK berjumlah 20,” ujarnya.
Namun, tambahnya, pada tahun 2019 ini, ditargetkan akan ada 3 smelter baru yang akan beroperasi.
“Jadi smelter yang izinnya keluar dari kita (Kementerian ESDM) sudah ada 20 hingga 2018. Hingga akhir tahun ini kita targetkan sudah jadi 23,” tandasnya.