Jakarta, Portonews.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mengatakan terdapat 18 badan usaha menyatakan ketertarikan ikut lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) dan atau Wilayah Niaga Tertentu (WNT) pengangkutan gas bumi.
Badan Usaha yang mengajukan WJD/WNT adalah:
1. Sadikun
2. Post Energy
3. Inti alasindo
4. Banten Inti Gasindo
5. EHK
6. Prime Energy Supply
7. Pertagas Niaga
8. Encona
9. PCL
10. PDPDE
11. Encona
12. Sigas
13. Sulut Gas
14. IKD
15. DPS
16. Riau Gas
17. BBG
18. PGN
“WJD dan WNT ini areanya ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan juga Sumatera. Badan usaha yang minat ada 18 perusahaan. Ini akan kita putuskan pemenangnya dalam waktu dekat,” kata Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio kepada Portonews.com di sela-sela Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kamis (9/5/2019), di Jakarta.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Permen Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Dengan aturan ini pemerintah membatasi wilayah jaringan distribusi gas dengan skema lelang.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fansurullah Asa menjelaskan pemerintah melakukan penataan dengan mengatur Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT).
WJD adalah wilayah jaringan distribusi pengangkutan gas baik di transmisi maupun distribusi (pipa), sementara WNT adalah wilayah untuk meniagakan gas atau pasarnya.
WJD akan ditawarkan dengan skema lelang oleh pemerintah, ini artinya pemerintah tidak lagi menerbitkan izin usaha niaga gas bumi untuk pipa dedicated hilir. Tetapi buat pemegang izin yang sudah berjalan, akan tetap berlaku izinnya hingga kontrak habis atau selama 15 tahun.
WJD ini nantinya akan ditetapkan pemerintah lewat Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN). “Ini ditentukan nanti 18 bulan ke depan paling lama.”
Mengenai wilayah yang akan dilelang, tingkatnya bisa berupa kabupaten atau lebih rendah, tergantung dengan keekonomian sesuai hitungan pemerintah. Badan usaha yang ingin mendapatkan WJD mengajukan ke BPH untuk mengikuti lelang.
Pemenang lelang nantinya akan mendapat wilayah niaga tertentu, dan pemerintah akan menjamin pasokan gasnya. Dia berharap dengan penerapannya nanti, pembangunan infrastruktur gas melalui pipa bisa terdorong untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. (Panusunan Sahala)