PORTONEWS
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result
Home Peristiwa Internasional

Tindak Tegas Kapal Asing Pencuri Ikan

by Sofyan Badrie
Senin, 15 April 2019 16:55
Tindak Tegas Kapal Asing Pencuri Ikan
7.252

Jakarta, Portonews.com – Ditangkapnya 28 kapal perikanan asing ilegal milik Malaysia dan Vietnam oleh kapal pengawasan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari periode Januari 2019 hingga pekan kedua April 2019, mendapat respon Ketua DPR, Bambang Soesatyo. Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, mendorong KKP untuk dapat memproses secara hukum kapal-kapal ikan asing yang berusaha menangkap ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pencurian ikan ilegal sesuai dengan hukum positif yang berlaku guna memberikan efek jera, mengingat sejumlah kapal perikanan asing ilegal tersebut juga menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

“Kita mendorong KKP berkoordinasi dengan TNI AU untuk melakukan patroli udara dan TNI AL serta Polair untuk terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap kapal-kapal asing yang masuk ke wilayah Perairan Indonesia dengan melakukan patroli laut, khususnya di wilayah yang rawan terjadinya pencurian ikan, seperti di wilayah perairan Kepulauan Natuna yang memiliki sumber daya ikan yang melimpah,” kata Bamsoet dalam keterangan persnya, Senin (15/4/2019) di Jakarta. Pihaknya juga
mendorong KKP dan Polair secara tegas menerapkan ketentuan pidana kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan illegal fishing sesuai dengan Prinsip teritorialitas, yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP.

Politisi Partai Golkar ini mendorong KKP agar dapat mengoptimalkan pemberdayaan nelayan sebagai salah satu elemen yang dapat membantu pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap sumber daya laut, seperti dengan memberikan dukungan untuk penguatan usaha nelayan, agar Indonesia dapat lebih baik dalam mengelola sumber daya laut dan ikannya. (Sofyan Badrie)

Related

Edisi Terakhir Portonews

LEBIH MUDAH DENGAN APLIKASI PORTONEWS :

ADVERTISEMENT
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2020 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Copyright © 2020 PORTONEWS

Translate »