Jakarta, Portonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka baru dalam kasus penggelapan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sjamsul Nursalim tidak lain adalah mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Sjamsul diduga memperkaya diri dan merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.
“SN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin, (10/6/2019).
Penetapan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka adalah pengembangan dari kasus BLBI yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin pun sudah divonis penjara selama 13 tahun, yang kemudian meningkat menjadi 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Sebagai informasi, Sjamsul dan Itjih sendiri sudah dipanggil KPK sebanyak tiga kali yakni pada Oktober 2018 selama dua kali, dan Desember 2018 silam satu kali.