Jakarta. Portonews.com – PT Kertas Leces mengalami pailit atau bangkrut. Hal ini dinyatakan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), di Jakarta, Senin (9/9).
Hal tersebut sesuai dengan putusan pengadilan, yang menyebut perseroan penghasil kertas ini tidak bisa menjalankan operasional dengan sehat.
“PT Kertas Leces (Persero) dinyatakan pailit sejak tanggal 25 Sempeteber 2018 sesuai dengan putusan No.43 PK/Pailit/Pdt.Sus-Pailit/2019 No 01/Pdt.Sus,” kata Corporate Secretary PPA Edi Winanto.
Usai dinyatakan pailit, Kertas Leces diwajibkan membayar kewajiban kepada negara dalam hal ini untuk PT PPA sebesar Rp 9 miliar. Namun, seiring berjalannya waktu, Kertas Leces hanya menyetorkan Rp 1,2 miliar dari penjualan aset.
“Hakim pengadilan niaga bermasalah yang keliru menerapkan undang-undang kapan pemegang hak tanggungan, memulai pelakasanaan haknya dan lelangnya,” katanya.
Edi menjelaskan, untuk membayar utang, Kertas Leces telah menjual aset sebesar Rp 11 miliar di kawasan Radio Dalam. PPA selaku pelawan mengajukan perlawanan dan keberatan atas pembagian hasil lelang di mana PPA hanya mendapat Rp 1,2 miliar.
“Tanggungan yang sebesar Rp9,5 miliar sampai sekian lama kurator menerbitkan daftar pembagian kuata di mana PPA hanya memperoleh pembagian Rp 1,2 miliar, PPA mengajukan keberatan alasan keberatan PPA seharusnya memiliki hak Rp 9,5 miliar,” katanya.