Jakarta, Portonews.com – Calon Presiden Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya menguasai lahan ratusan ribu hektare dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Dalam status sebagai tanah HGU, maka bisa diambil oleh negara kapan saja dibutuhkan. “Namun kalau tanah itu diserahkan kepada asing, maka lebih baik saya kelola,” kata Prabowo Subianto dalam Debat Capres Putaran Kedua di Hotel Sulthan Jakarta, Minggu (17/2/2019) malam.
Dalam debat PIlpres Putaran kedua tersebut bidang migas, pangan, sumber daya alam dan lingkungan tersebut, Capres Nomor Urut 01 mengungkapkan bahwa Bapak Prabowo menguasai lahan sekitar 220.000 hektare Kaltim dan 120.000 hektare di Aceh Selatan. Penjelasan Capres Joko Widodo itu terkait dengan kebijakan pembagian sertifikat lahan 2,6 juta hektare dari 12 juta hektare lebih yang direncanakan dibagian untuk kepentingan produktif bagi masyarakat.
Mendengar jawaban Capres Nomor urut 01 tentang program bagi-bagi sertifat tanah bagi masyarakat tersebut, Prabowo memberi komentar yang bertentangan dengan konsep Joko Widodo. “Kita memang beda Pak Jokowi. Kalau saya tidak akan menggunakan konsep untuk membagi lahan kepada masyarakat, melainkan akan menerapkan Pasal 33 UUD 45 yakni (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. “Kalau semua lahan habis dibagikan bagaimana dengan nasib anak cucu kita,” kata Prabowo.
Atas jawaban Capres No urut 02 Prabowo Subianto tersebut, Capres No urut 01 mengatakan bahwa pihaknya membagikan lahan untuk kepentingan produktif secara selektif. “Saya mendapat informasi Pak Prabowo menguasai lahan 220.000 hektare di Kaltim dan 120.000 hektare di Aceh Selatan,” kata Joko Widodo. (chk)