Jakarta-Portonews.com – Pemerintah melakukan perpanjangan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Pangkah selama selama 20 tahun dan akan berlaku efektif sampai dengan 8 Mei 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Djoko Siswanto hari ini Jumat (18/10), menyaksikan langsung penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) West Ganal dan WK Pangkah antara SKK Migas dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Gedung Heritage Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
Wilayah Kerja West Ganal merupakan Hasil Penawaran Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahap II Tahun 2019 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 26 Agustus 2019. Wilayah Kerja West Ganal berlokasi di Selat Makasar. Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja West Ganal berjangka waktu 30 tahun.
Sedangkan untuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Pangkah merupakan Kontrak perpanjangan dengan jangka waktu Kontrak selama 20 tahun dan akan berlaku efektif pada tanggal 8 Mei 2026.
Partisipasi Interes yang dimiliki oleh para Kontraktor pada Wilayah Kerja Pangkah termasuk Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Sementara, total bonus tanda tangan dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja West Ganal dan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Pangkah sebesar US$ 36,1 juta. Adapun total nilai investasi (Komitmen Pasti Wilayah Kerja West Ganal dan Komitmen Kerja Pasti Wilayah Kerja Pangkah) sebesar US$ 223.352.969.