Jakarta,Portonews.com – Direktur Konservasi Energi Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, Haryanto, mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi tuntas akhir tahun ini
“Poin yang akan direvisi dalam PP 70/2009 salah satunya adalah batasan wajib manajemen energi,” katanya di Jakarta, Selasa (22/10.2019).
Menurutnya, revisi PP tersebut selesai akhir tahun ini. “Diharapkan, pada akhir tahun. Dan, saat ini sudah selesai draft revisinya dan selanjutnya untuk disahkan,” ujar Haryanto.
Haryanto menambahkan, saat ini pemerintah juga telah melaksanakan survei Specific Energy Consumption (SEC) untuk mendapatkan data dukung dalam rangka penyusunan revisi PP 70/2009.
SEC, kata dia, dilaksanakan pada 276 obyek survei meliputi hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan dan perkantoran swasta yang tersebar di tujuh kota besar di Indonesia, yakni Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Denpasar, Medan dan Surabaya.
“Data dukung tersebut sangat penting untuk menentukan threshold konsumsi energi di gedung komersial guna penerapan mandatori manajemen energi, dan seperti apa sebaran populasi gedung komersial di beberapa kota utama,” katanya.
SEC juga ditujukan untuk penyusunan benchmark Indeks Konsumsi Energi (IKE) untuk setiap jenis bangunan gedung komersial, serta estimasi potensi pengembangan PLTS atap di bangunan gedung komersial.
SEC juga untuk penyusunan dan pengembangan database konservasi energi untuk mendukung Pemerintah dalam mengambil kebijakan di sektor bangunan Gedung.