Jakarta, Portonews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan, pemerintah telah menerbitkan Persetujuan Impor (PI) gula mentah atau raw sugar untuk keperluan industri per 4 Februari.
DirekturJenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, perizinan diberikan kepada 11 perusahaan gula rafinasi dengan total 1,4 juta ton gula mentah (raw sugar) dari sejumlah negara.
Gula impor tersebut dikirim untuk diolah menjadi gula kristal rafinasi (GKR) demi kebutuhan industri. “Di rakortas (rapat koordinasi terbatas) tingkat menteri, sudah disetujui atas kuota impor tersebut,” ujarnya seperti dikutip Republika, Rabu (13/2/2019).
Menurut Oke, PI tersebut adalah bagian dari kuota impor gula mentah yang juga sudah disepakati antar kementerian dan lembaga terkait. Dalam rakortas, disepakati bahwa kuota impor gula mentah tahun ini adalah 2,8 juta ton dengan perizinan yang dibagi menjadi dua semester.
Untuk semester pertama ini, Oke menjelaskan, terbit 1,4 juta ton kepada perusahaan yang merupakan anggota Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI). Sisanya, akan dikeluarkan lagi pada semester kedua. “Untuk waktu (pengiriman) pastinya, tanya ke AGRI,” ujarnya.
Dalam catatan Kemendag, 11 perusahaan yang dimaksud adalah PT Angels Products, PT Jawamanis Rafinasi, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Sugar Labinta, PT Duta Sugar International, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Andalan Furnindo dan PT Medan Sugar Industry. (Dny).