Jakarta, Portonews.com – Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengadukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, keputusan Jonan memperpanjang kontrak Blok Corridor yang dikelola ConocoPhillips diduga melawan hukum dan merugikan negara. Bahkan mantan Menteri Perhubungan ini juga diduga menerima gratifikasi dari CEO ConocoPhillips.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar, mendatangi kantor KPK pada Jumat pagi (26/7/2019) sekira pukul 10.00 pagi di Jl Rasuna Said, Jakarta. Arie didampingi beberapa jajaran pengurus dan staf FSPPB. Di gedung anti rasuah tersebut, Arie menyerahkan berkas pengaduan dan berkas bukti-bukti lainnya.
Ketika ditanya, Arie menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya ke Gedung KPK. “Hal ini terkait penetapan Kementerian ESDM yang memperpanjang Blok Corridor oleh kontraktor eksisting ConocoPhillips. Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan audit investigasi terhadap keputusan yang diambil oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan dalam kelanjutan perpanjangan kontrak tersebut,” katanya.
Pihaknya juga membawa berkas pengaduan yang telah dimasukkan ke bagian Humas terkait dengan dugaan-dugaan tindak pidana korupsi dalam pengambilan keputusan perpanjangan ConocoPhillips di Blok Corridor.
Beberapa poin yang disampaikan yaitu; Pertama, dalam pengambilan keputusan ini diduga ada tindakan atau perbuatan melawan hukum yang diambil oleh Kementerian ESDM. Khususnya Menteri ESDM, terkait Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 yang diperbaharui dengan Permen ESDM No. 3 Tahun 2019 yang digunakan sebagai dasar penetapan perpanjangan Blok Corridor.
Diketahui, Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena judicial review yang diajukan oleh FSPPB. Judicial review diajukan pada 11 April 2018 terkait Permen ESDM No. 23 Tahun 2018. Pada 29 Nopember 2018, MA mengabulkan guguatan FSPPB sepenuhnya. Artinya, Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 sudah dicabut dan dibatalkan oleh MA.
“Ketika perpanjangan Blok Corridor ini mengacu pada Permen ESDM No. 23 Tahun 2018, Kementerian ESDM telah membuat keputusan yang melawan hukum. Harusnya mengacu pada Permen ESDM No. 15 Tahun 2015, atau pencabarannya pada Permen ESDM No. 30 Tahun 2016,” papar Arie.
Kedua, lanjut Arie, keputusan perpanjangan Blok Corridor patut diduga menimbulkan kerugian terhadap negara. Karena seharusnya, kalau mengikuti Permen ESDM No. 15 Tahun 2012 maka Blok Corridor setelah berakhir masa kontraknya dengan ConocoPhillips maka diberikan kepada negara. “Negara memprioritaskan pengelolanya kepada BUMN. Dan hal ini tidak dilakukan. Malah Pertamina, sebagai BUMN mendapatkan 30 persen. Artinya, ada potensi pendapatan negara yang berkurang. Seharusnya mendapatkan seratus, ini mendapat tigapuluh,” imbuh Arie.
Hal lainnya, ungkap Arie, seharusnya menjadi prioritas dilakukan oleh pemerintah, adalah mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2001, bahwa blok migas yang ada di Indonesia itu hanya dikelola oleh BUMN.
Ketiga, kata Arie, patut diduga juga ada tindakan pidana korupsi, gratifikasi, hadiah dan lain semacamnya. “Karena kita lihat Menteri ESDM, Ignasius Jonan, kerap berkomunikasi dengan CEO ConocoPhillips. Ini patut diduga juga ada penerimaan hadiah dengan tujuan-tujuan tertentu. Akibatnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM memperpanjang kembali kerjasama dengan ConocoPhillips di Blok Corridor,” kata Arie.
“Harapannya KPK mengusut tuntas semua yang diadukan FSPPB. KPK juga diharapkan berpihak pada kepentingan dan kedaulatan energy nasional. Pengaduan ini ditindaklanjuti maksimal 30 hari,” tandas Arie.
Selain ke KPK, FSPPB juga akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman, terkait dengan kebijakan publik. juga akan dilakukan edukasi melalui seminar dan lain semacamnya. “Bahkan pada saatnya nanti akan menggugat dengan gugatan perdata hingga pengerahan massa,” tegas Arie.