Jakarta, Portonews.com – Tidak berselang lama setelah Sekretariat Negara mengembalikan Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (RPP) Minerba ke 6 pada Kementerian ESDM (pengembalian itu atas permintaan KPK kepada Presiden) karena dianggap menyimpang dari regulasi yang ada, termasuk pemberian Izib Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terhadap PT Tanito Harum yang dianggap pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Minerba. Anehnya Kementerian ESDM secara mendadak mengajukan revisi UU Minerba ke DPR RI pada 8 Juli 2019.
Sebelumnya, pada April 2018 Menteri aESDM Ignasius Jonan mengatakan tidak perlu buru-buru merevisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Alasannya saat itu, menurut Jonan, masih belum 10 tahun sejak diundangkan dan tidak ada urgensinya UU Minerba tersebut direvisi. “Bila melihat sikap dan perbuatan pejabat KESDM selama ini terkesan tersandera oleh konglomerat batu bara dan berpotensi upaya menjerumuskan Presiden, mengingat sikap Presiden Jokowi sangat berbeda dalam menentukan kebijakan disektor minerba,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman pada media, Minggu (14/7/2019). Contohnya, lanjut Yusri, divestasi saham PT Freeport Indonesia yang ngotot dan menggunakan segala cara agar dapat menguasai saham 51% PT Inalum hingga terpaksa mencari pinjaman sebesar USD 3.85 miliar.
“Ironisnya saat ini ada potensi tambang batubara ex lahan PN Batu bara secara gratis dapat diperoleh oleh BUMN Tambang tetapi Pemerintah terkesan mengabaikannya. Dari sisi potensi penerimaan negara jauh lebih besar dari tambang Freeport,” kata Yusri. Nilai potensi pendapatan bersih bisa mencapai USD 2.5 miliar setiap tahunnya bagi BUMN tambang. Tetapi oleh pembantunya Presiden dibuat dengan segala upaya agar bisa dikelola oleh konglomerat swasta.
“Saat ini muncul pertanyaaan, apakah upaya tergesa-gesa yang dilakukan oleh KESDM hanya untuk kepentingan menyelamatkan 7 pemilik Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) agar dapat diperpanjang izinnya dalam bentuk IUPK atau betul untuk kepentingan ketahanan energi nasional. Karena tidak ada satu kalimat pun di dalam UU Minerba dan PKP2B ada kewajiban bagi Pemerintah untuk memperpanjangnya,” tandas Yusri.
Namun kalau benar upaya revisi UU Minerba dikatakan untuk kepentingan nasional, ungkap Yusri, seharusnya sejak awal terhadap lahan tambang PKP2B generasi pertama oleh KESDM sudah menunjuk BUMN Tambang untuk menjadi pelaksananya sesuai ketentuan UU Minerba dipasal 74. “Kebijakan itu penting agar terhindar dari kekosongan kendali tambang dari kerusakan yang berdampak terhadap lingkungan yang akan terjadi dan pemutusan hubungan kerja seluruh karyawan yang sudah lama bekerja diperusahaan PKP2B tersebut,” katanya. Karena soal pengalihan operasi sebuah lapangan migas dan tambang selama ini, imbuh Yusri, menjadi hal yang biasa dan sudah banyak contohnya bisa berjalan dengan baik tanpa perlu melakukan pemutusan hubungan kerja bagi karyawannya maupun potensi rusaknya lokasi tambang akibat tidak ada yang bertanggung jawab mengelolanya yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Seharusnya KESDM berkomitmen tinggi dalam menjalan kebijakannya sesuai UU Minerba dengan memberikan semua lahan PKP2B generasi pertama yang akan berakhir izinnya kepada BUMN tambang untuk menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang dengan menjadi energi primer batu bara sebagai penyangga kebutuhan PLTU milik PLN dan swasta yang diperkirakan mencapai 180 juta metrik ton per tahun pada tahun 2024,” ungkap Yusri. Sebaiknya KPK mengawal ketat proses revisi UU Minerba di DPR.
Apalagi menjelang berakhirnya masa DPR periode 2014 – 2019 sangat rawan terjadi praktik kongkalikong dengan pemilik PKP2B dan oknum pejabat KESDM. “Mengingat negara kita hanya mempunyai sisa cadangan batu bara sekitar hanya 2% dari total cadangan dunia, maka kini tibalah saatnya adanya semangat dari Pemerintahan Jokowi untuk berani menentukan sikap pro ketahanan energi nasional dengan segera menugaskan BUMN Tambang sebagai operatornya, karena dalam sisa potensi cadangan batu bara kita ibarat “kereta terakhir” dan momen ini tidak akan terulang lagi dikemudian hari,” kata Yusri.