Jakarta.Portonews.com – Perusahaan jasa penunjang hulu minyak dan gas bumi (migas) didorong untuk meningkatkan kemampuan, baik kemampuan investasi maupun keahlian dan keterampilan menyusul perubahan dalam keikutsertaan tender pada proyek-proyek migas nasional.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah merubah batasan syarat mengikuti tender bagi para perusahaan jasa penunjang di daerah.
Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisa Biaya SKK Migas, Widi Santuso mengatakan, peluang usaha ini agar ditangkap dan disikapi dengan caran menyiapkan diri memiliki keahlian di bidangnya, berdaya saing untuk memberikan delivery, quality, dan price yang kompetitif.
“Kesempatan ini merupakan kesempatan bagi para vendor lokal untuk dapat juga melihat opportunity di KKKS lain serta dengan terbukanya kesempatan atas perubahan batas tender menjadi dibawah 10 miliar di daerah,” kata Widi, di Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Dijelaskan Widi, target produksi migas yang dipatok pemerintah sebesar 775 ribu barrel minyak per hari (bph) dan gas sebesar 1.250 ribu barrel setara minyak per hari (boepd). Menurtnya, tanpa adanya peran perushaan jasa penunjang, mustahil target itu bisa dicapai.
Menurut Widi, hubungan antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan para perusahaan jasa penunjang tidak hanya antara pemberi kerja dan pencari kerja, namun juga merupakan mitra kerja.
Oleh karena itu, KKKS juga dituntut membina untuk memberikan kemampuan bagi para perusahaan penunjang migas melalui pembimbingan pemenuhan persyaratan K3LL, kualifikasi teknis, dan pengelolaan bisnis yang efisien.
SKK Migas juga mendorong dalam pengembangan suatu iklim persaingan usaha yang sehat sehingga secara khusus mengharapkan peran serta peran vendor turut dalam pengawasan proses pengadaan barang dan jasa pada KKKS.
Hubungan kontrak antara KKKS dengan perusahaan penunjang maupun kebijakan SKK Migas yang belum sejalan, kata Widi, agar dapat dicermati bersama sehingga kebijakan tersebut benar-benar dapat mendukung optimalisasi kapasitas nasional.