PORTONEWS
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result
Home Laporan Utama

Kementerian  ESDM : Perusahaan Tambang Harus Isi ePNBP Minerba & MOMS

by Redaksi
Kamis, 11 April 2019 08:05
Kementerian  ESDM : Perusahaan Tambang Harus Isi ePNBP Minerba & MOMS

Ist

5.749

Jakarta, Portonews.com – Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) sudah menjadi keharusan di era digitalisasi. Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir, perkembangan teknologi informasi sangat signifikan menjadi alat bantu pengelolaan SDA yang lebih transparan dan akuntabel.

“Tata kelola perusahaan pertambangan energi dan sumber daya mineral selalu berprinsip keterbukaan, akuntabilitas, bertanggung jawab, dan berkeadilan untuk besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya, dalam siaran pers, Rabu (10/4/2019).

Hal itu disampaikannya dalam acara Sosialisasi ePNBP dan Minerba Online Monitoring System (MOMS) yang diikuti pelaku usaha tambang dan pemerintah daerah wilayah Jawa dan Kalimantan di Surabaya.

Dalam rangka mendukung transparansi dalam pengelolaan SDA tersebut, lanjut Arcandra, Kementerian ESDM membuat terobosan dengan membangun Sistem Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara (ePNBP Minerba) dan MOMS.

“Saya minta kepada para pelaku usaha mineral dan batubara yang belum registrasi dan menggunakan ePNBP Minerba dan MOMS untuk segera menggunakan sistem itu untuk pembayaran PNBP minerba dan pelaporan produksi serta penjualan minerba secara berkesinambungan,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Arcandra, perusahaan-perusahaan yang wewenang perizinan berada di Pemerintah Pusat, 100% sudah memanfaatkan sistem MOMS dan e-PNBP. Sedangkan yang kewenangannya berada di Pemerintah Daerah masih belum mencapai 100% dan akan terus didorong.

“Kami minta kepada Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas bagi perusahaan-perusahaan yang saat ini belum melaksanakan kewajibannya mengisi MOMs dan ePNBP. Ketegasan itu perlu dilakukan karena aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya Pemerintah Daerah yang akan mendapatkan manfaat hingga 80%,” ujar Arcandra.

Selain meminta kepada Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas, Arcandra juga meminta kepada inspektur tambang di daerah untuk pro aktif membantu Pemerintah Daerah mendorong perusahaan-perusahaan melaksanakan kewajibannya.

“Saya sangat berharap para gubernur dan bupati dapat bekerja sama untuk mendorong perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya mengisi data di MOMS dan ePNBP. Kepada para inspektur tambang saya minta juga agar dapat berperan lebih aktif lagi membantu,” ujarnya.

Untuk diketahui, ePNBP Minerba merupakan sistem yang dibangun dalam rangka monitoring dan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan mineral dan batubara yang terintegrasi dengan kewajiban pembayaran PNBP. Sedangkan MOMS adalah aplikasi untuk mencatat. Aplikasi ini akan memudahkan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan pertambangan mineral dan batubara.

Sejak di luncurkan pada November 2018, sistem ini telah disosialisasikan Kementerian ESDM di tiga lokasi dengan membagi menjadi tiga zonasi. Yaitu zona Indonesia Bagian Barat di Kota Pekanbaru, Indonesia Bagian Timur di Kota Makasar dan Indonesia Bagian Tengah di Kota Surabaya, Jawa Timur yang dilaksanakan hari ini, Rabu (10/4/2019).

Arcandra menambahkan, pada akhirnya sistem ini juga akan mendorong penerimaan negara lebih optimal. Demikian halnya dengan pemerintah daerah yang juga akan lebih merasakan manfaatnya.

“Sebagaimana diketahui bahwa target penerimaan mineral dan batubara tahun 2019 sebesar Rp 43,2 triliun. Namun perkiraan realisasinya nanti bisa lebih besar dari Rp 50 triliun,” tuturnya. (dny)

Related

Edisi Terakhir Portonews

LEBIH MUDAH DENGAN APLIKASI PORTONEWS :

ADVERTISEMENT
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2020 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Copyright © 2020 PORTONEWS

Translate »