PORTONEWS
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result
Home Laporan Utama

Kemenhub Sedang Godok Aturan Baru Soal Tarif Tiket Pesawat

by Redaksi
Kamis, 28 Maret 2019 06:33
Kemenhub Sedang Godok Aturan Baru Soal Tarif Tiket Pesawat

Ist

5.253

JAKARTA (IndependensI.com) – Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan, saat ini Kemenhub tengah menggodok aturan baru tarif tiket pesawat.

“Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan,” katanya melalui siaran pers, Rabu (27/3/2019).

Hengki menjelaskan aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak maskapai. Sebelum aturan tersebut digodok, sudah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai.

Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat. “Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” ucapnya.

Hengki menambahkan Kemenhub segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan. “Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini,” tuturnya.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengumumkan keputusan tentang tarif pesawat pada Rabu (27/3), namun batal. Persoalan tarif mahal ini mencuat setelah beredar notulen rapat yang berisi permintaan dari Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada pihak maskapai segera memangkas tarif pesawat hingga 20%. (DnY)

Related

Edisi Terakhir Portonews

LEBIH MUDAH DENGAN APLIKASI PORTONEWS :

ADVERTISEMENT
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2020 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Copyright © 2020 PORTONEWS

Translate »