Jakarta, Portonews.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) akan membeberkan pembelaannya pada sidang pekan depan, setelah mendengar tuntutan JPU yang menuntut dirinya dengan tuntutan dipenjara 15 tahun.
“Saya dituntut 15 tahun, subsidernya 6 bulan. Saya merasa 25 kali sidang dan dihadirkan saksi baik dari Pertamina maupun eksternal, tapi tidak merubah dakwaan dari awal hingga fakta persidangan,” kata Karen Agustiawan seusai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Pihaknya, lanjut Karen, akan memberikan paparan yang lebih rinci. “Saya nanti harus memberikan paparan yang lebih detil pada tanggal 29 Mei 2019 terkait apa yang ada di fakta persidangan. Kalau perlu diputarkan lagi rekamannya supaya ini menjadi barang bukti bahwa dalam persidangan ini seperti ini,’ paparnya.
Apa yang dibeberkan? “Semua yang ada dalam tuntutan akan saya bahas satu persatu. Misalnya terkait tidak adanya persetujuan Dewan Komisaris Pertamina, due diligence tidak ada dalam SPA. Itu semua sudah terpatahkan tapi masih ada dalam dakwaan. Ini saya harus kembali lagi, apa mungkin di dalam sidang tidak terlalu menyimak atau bagaimana,” ungkap istri Herman Agustiawan ini.
Menurutnya, nanti akan dipaparkan satu persatu dan akan disiapkan dan akan dibagikan kepada para media.
Selain itu, akan dilengkapi dengan bagian-bagian dari SPA supaya ini jelas bahwa yang ditandatangan oleh Pertamina itu semua resikonya sudah dimitigasi. “Jadi tidak ada yang kita melakukan sesuatu di luar prosedur,” tegas Karen seraya mengimbuhkan bahwa banyak tuntutan JPU yang tidak sesuai, seperti persetujuan komisaris, TKO/TKI.
Seperti diketahui, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Karen diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG).
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Menurut jaksa, Karen bersalah melawan hukum dalam investasi Pertamina sehingga menyebakan kerugian keuangan negara. Investasi Pertamina di Blok BMG dinilai jaksa melanggar prosedur investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya.