Jakarta, Portonews.com – Ada enam rekomendasi Transparency International Indonesia (TII) diberikan kepada PT PLN (Persero) berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan transparansi. Apa saja rekomendasi tersebut?
Menurut Dadang Tri Sasongko, Sekretaris Jenderal (Sekjen) TII dalam acara Peluncuran Transparency in Corporate Reporting (Trac) pada Selasa (29/10/2019) di Jakarta, pihaknya telah melakukan kajian terhadap 95 Perusahaan Pengembang Pembangkit Listrik di Indonesia.
Menurut Dadang, saat ini sedang dilakukan upaya pembenahan di dalam. “Dan sedang terus berjalan. Bukan hanya ngurus PLN termasuk vendornya,” kata Dadang. Apalagi, konteks Indonesia saat ini yang sudah berubah.
Dadang juga mengungkapkan tentang 6 (enam) rekomendasi, yaitu; Pertama, deklarasi komitmen anti korupsi oleh jajaran Direksi PLN. Kedua, melakukan uji tuntas anti korupsi terhadap perusahaan pengembang pembangkit listrik. Ketiga, screening terhadap perusahaan multinasional. Keempat, melakukan pelatihan anti korupsi kepada seluruh karyawan dan direksi. Kelima, memperkuat anti korupsi pada anak dan cucu perusahaan. Keenam, transparansi kinerja komite nominasi dan remunerasi.
Sementara itu, Faisal Basri, pengamat ekonomi UI, menyoroti soal distribusi kursi DPR periode 2019 – 2024. “74 persen kursi DPR adalah pendukung pemerintah. Sedang 26 persen berada di luar pemerintah. Komposisi ini menjadikan maki terbukanya peluang untuk tindakan bancakan proyek pembangkit listrik,” kata Faisal. Oleh sebab itu, dia berharap agar ada kontrol dari masyarakat sipil.