Jakarta, Portonews.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tidak dapat menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/5/2019). Apa alasan ketidakhadirannya?
Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kesdm Agung Pribadi, Jonan tidak bisa datang karena ada urusan dinas ke luar negeri. “Beliau lagi tugas ke luar negeri,” kata Agung pada Portonews, Rabu (15/5/2019) di Jakarta. Sayangnya, Agung tidak menyebutkan negara yang menjadi tujuan dinas sang menteri.
Seperti diketahui, KPK mengagendakan pemeriksaan Menteri Jonan pada Senin (13/5/2019). Jonan direncanakan bersaksi untuk dua perkara berbeda, yakni dalam dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Jonan semula akan diperiksa untuk melengkapi berkas Direktur Utama PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan dan Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir.
“KPK telah mengirimkan surat ke rumah saksi sebagaimana tercatat di adminduk, di JL Brawijaya. Saksi Ignasius Jonan untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) dan SMT (Samin Tan). Dijadwalkan Senin,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.