Jakarta,Portonews.com-Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) mengadakan Rapat Koordinasi tentang Pencapaian Implementasi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Subsektor Energi hari ini 12/12/19 di Jakarta.
Kepala Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi Ediar Usman memimpin rapat pencapaian implementasi Perpres 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ediar menyampaikan bahwa tujuan rapat untuk mengetahui dan merumuskan kerja bersama dalam pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektor dan pencapaian terkait peningkatan TKDN pada industri energi nasional.
Dalam paparannya, Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Tunggal mengungkapkan bahwa SKK Migas mewajibkan KKKS, penyedia barang/jasa dan Subkontraktor menggunakan barang /jasa dalam negeri. Tunggal menambahkan capaian TKDN per bulan Oktober 2019 mencapai 61%, dengan rata-rata pertumbuhan besaran TKDN 4% per tahun. Diharapkan capaian ini akan terus meningkat sampai akhir tahun meskipun industri hulu migas menghadapi kondisi harga migas yang masih rendah.
Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian Zakiyudin menjelaskan bahwa peningkatan TKDN dalam proyek jaringan transmisi, dengan persyaratan TKDN minimum 40% maka hanya tower transmisi dan konduktor buatan dalam negeri saja yang bisa mengikuti pengadaan PLN (Persero), selebihnya masih perlu peningkatan kualitas dan teknis.
Lebih lanjut, Ediar berharap peningkatan TKDN dalam industri energi nasional yang diamanatkan dalam Perpres RUEN dapat diimplementasikan dan didukung oleh semua pihak. Sudah waktunya kita berorientasi pada pemanfaatan yang optimal pada produk dalam negeri dan untuk ekspor. Industri energi harus unggul di dalam negeri dan mampu mendapatkan pasar internasional, jadi harus kompetitif, papar Ediar.
Rapat sepakat bahwa energi sebagai program unggulan dan prioritas pada industri nasional sebagaimana kebijakan pada kementerian terkait lebih diprioritaskan mengingat Kebijakan Energi Nasional sebagaimana PP Nomor 79/2014 mengamanatkan tentang Energi Baru Terbarukan sebesar 23% pada 2025 bersumber dari potensi energi lokal, industri dan komponen dalam negeri serta tenaga kerja dalam negeri. TKDN pada industri batubara masih perlu upaya besar mengingat industri ini memanfaatkan sumber daya alam yang besar dan hasilnya juga cukup besar sudah selayaknya industri inu menggunakan TKDN yang bertumbuh lebih cepat.
Peserta rakor juga mendorong agar dana yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan mitra dari pengelolaan sumber daya alam dalam negeri dapat dikembalikan untuk investasi pada industri sumber daya alam itu sendiri khususnya subsektor energi.
Hadir dalam rakor tersebut perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM dan SKK Migas.