Jakarta, Portonews.com – Anggaran Badan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini berkisar Rp 1,3 triliun 2019. Baru pada 2020 mencapai Rp 1,6 triliun. Demikian diungkapkan oleh M. Fanshurullah Asa, Ketua Umum BPH Migas dalam acara Coffee Morning BPH Migas dan Badan Usaha Sektor Hilir Migas pada Kamis (15/8/2019) di Jakarta. Yang digunakan BPH Migas dibawah Rp 247 miliar. Sisanya dipergunakan untuk membangun Rumah Sakit (RS) sekolah dan jalan.
Menurut Fanshurullah, saat ini terdapat 130 badan usaha yang bergerak di bidang hilir migas.
Fanshurullah juga mengutarakan, sesuai dengan UU Migas No.22 Tahun 2001, fungsi BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
Pengawasan tersebut dilakukan atas pelaksanaan kegiatan usaha hilir berdasarkan izin usaha (yang diterbitkan oleh Menteri ESDM cq. Ditjen migas melalui BKPM selaku pelaksana pelayanan Terpadu satu pintu). Selain melakukan pengawasan, sesuai UU Migas No. 22 Tahun 2001, BPH Migas berperan melakukan penarikan iuran Badan Usaha.
Saat ini, ungkap Fanshurullah, telah terbit PP No 48 Tahun 2019 tentang besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagai pengganti PP No 1 Tahun 2006.
Pada PP Nomor 48 Tahun 2019 terdapat beberapa perubahan, yaitu: penurunan tarif iuran; denda berdenda 2% kumulatif; konversi kurs tengah BI; pembayaran iuran bulanan berdasarkan self assesment; kewajiban laporan triwulanan dan laporan keuangan; pengecualian untuk JBT, JBKP, Gas RT, BBG; dua jenis sanksi (penyampaian laporan & pembayaran); dan pemeriksaan badan usaha oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU No 22 Tahun 2001, anggaran biaya operasional Badan Pengatur sebagaimana didasarkan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan iuran dari Badan Usaha yang diaturnya.
Oleh karena itu, kata Fanshurullah, BPH Migas sebagai wadah dari badan usaha yang diaturnya, perlu mengadakan kegiatan yang mendorong investasi kegiatan hilir migas berupa Hilir Migas Expo 2019 yang akan dilaksanakan pada 27 – 28 September 2019 di Assembly Hall, JCC. Hilir Migas Expo 2019 merupakan seminar dan pameran industri hilir migas yang pertama kali diselenggarakan, yang bertujuan untuk mengenalkan BPH Migas dan Badan Usaha Hilir Migas terkait fungsi dan perannya di Indonesia; meningkatkan kinerja penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi serta mempersiapkan BPH Migas dan badan usaha hilir migas menghadapi era Revolusi Industri 4.0.
Tugas BPH Migas dalam mengemban amanat dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentunya banyak menghadapi tantangan. Tetapi sudah menjadi tugas dan amanat untuk melaksanakan tindakan pengawasan terhadap BBM dan juga pemanfaatan pipa gas Nasional. “Kami berharap ketersediaan BBM tetap terjaga dan pemanfaatan jaringan gas dapat diimplementasikan lagi dengan lebih luas ke seluruh wilayah NKRI,” katanya.