Jakarta.Portonews.com-Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa Direktur Utama PT PLN Non Aktif Sofyan Basir, ditahan selama 20 hari pertama mulai Senin (27/5/2019).
“SFB [Sofyan F. Basir] ditahan 20 hari pertama,” ujar Febri, Senin (27/5/2019) malam.
Selama proses penyidikan kasus ini, lanjut Febri, Sofyan Basir akan menjalani proses penahanan di rutan cabang K4 tepatnya di belakang gedung Merah Putih KPK.
KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat kasus dugaan korupsi PLTU Riau I. Sofyan menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan eks-Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.