Jakarta.Portonews.com-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property.
“AYA (Andra Y. Agussalam) diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan PT INTI,” kata Basaria.
Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Taswin selaku pemberi disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.