JAKARTA, Portonews.com– Kementerian Pertanian melayangkan somasi kepada pada Direktur Utama PT. Tempo Inti Media, Tbk cq. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo terkait pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4827/9-15 September 2019 berupa liputan “Investasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam: Gula-gula Dua Saudara”.
MM Eddy Purnomo, Kepala Biro Hukum Kementan mengatakan banyak penggunaan kalimat dan kata pada berita tersebut yang tendensius dan membangun opini negatif kepada publik.
“Tempo membangun narasi terdapat keistimewaan bagi perusahaan tertentu melakukan investasi di bidang perkebunan tebu. Padahal Kementan secara profesional mendampingi 10 investor guna mensukseskan swasembada gula dan mengawal 300 investor yang berminat disektor lain,” terang Eddy.
Eddy menilai pemberitaan sangat tidak berimbang dan penggunaan kata-kata atau kalimat tersebut tidak patut untuk masuk dalam pemberitaan, karena dugaan ataupun asumsi yang ada dalam pemberitaan telah dijawab dengan jelas dan lugas oleh Menteri Pertanian dalam wawancara yang dilakukan oleh Wartawan Tempo pada tanggal 26 Agustus 2019.
Eddy menceritakan bahwa Pemberian bantuan untuk memperlancar pengurusan izin konsesi tebu tidak hanya diberikan kepada PT. Jhonlin Batu Mandiri, melainkan juga kepada 10 (sepuluh) investor lainnya, seperti PT. Pratama Nusantara Sakti (PNS). Dalam hal ini, Menteri Pertanian mendukung penuh pembangunan pabrik gula PNS dengan membantu percepatan penerbitan izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Fakta menunjukkan bahwa pimpinan tempo ikut memfasilitasi pada saat peletakan batu pertama pembangunan Pabrik Gula PT. Pratama Nusantara Sakti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada tanggal 22 Mei 2017, Mentan hadir dan menandatangani prasastinya, atas dukungan penuh saudara Wahyu Muryadi yang pada saat itu menjabat sebagai Corporate Communication Officer (CCO) Majalah Tempo dan Pemimpin Redaksi Tempo TV, serta pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, termasuk dalam penyediaan helikopter.
“Namun fakta yang telah diketahui tersebut, tidak dimuat Tempo dan terkesan seperti menyembunyikan fakta Mentan mendukung investor lainnya tanpa pamrih atau imbalan apapun. Mentan selalu ikhlas kerja untuk ummat, bangsa dan Negara,” tegas Eddy.
Selain itu dalam pemberitaan Tempo disebutkan soal sumbangan mesjid senilai Rp. 100 juta untuk pembangunan masjid di kampung halaman Menteri Pertanian, Eddy menyatakan hal ini tidak ada hubungannya dengan jabatan menteri, karena sejak masjid dibangun Menteri Amran telah memberikan bantuan, sampai masjid selesai dan pada saat itu belum menjadi Menteri Pertanian.
“Disayangkan bantuan untuk sarana ibadah umat Islam dipolitisasi oleh Majalah Tempo, padahal Menteri Amran secara pribadi telah melakukan hal serupa sejak dulu dan di berbagai tempat. Mentan sangat peduli pada ummat khusus bantuan sarana ibadah Masjid, Yatim piatu, dhuafa, bencana alam serta kegiatan sosial lainnya tapi jarang diekpose,” tegasnya.
Eddy mengatakan Kementan mempunyai catatan khusus pemberitaan Majalah Tempo cenderung negatif terhadap Kementan, bahkan pada 2017, 67% berita Tempo berisikan pemberitaan negatif terhadap program Kementerian Pertanian.
“Berita-berita tersebut tidak objektif, tendensius, menyesatkan, dan menggiring opini negatif kepada publik untuk menyudutkan Kementerian Pertanian.
Ditemukan adanya berita pesanan oleh pihak tertentu pada media tertentu dengan imbalan khusus, tetapi media tersebut tidak mau memuat berita tersebut, karena diduga berafiliasi dengan mafia pangan. Akan tetapi substansi berita tersebut dimuat di Majalah Tempo,” tegas Eddy.
Eddy menyesalkan pemberitaan yang tidak sesuai dengan semangat Pers Nasional yang berkewajiban memberitakan informasi berdasarkan asas praduga tak bersalah, memberikan informasi yang tepat, akurat dan benar serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kementan menilai bila hal ini dibiarkan dan tidak dilakukan koreksi, akan sangat merugikan dan mencemarkan nama baik serta merusak reputasi Kementerian Pertanian. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian menyatakan keberatan atas pemberitaan tersebut dan melayangkan teguran atau somasi.
Adapun poin somasi Kementan adalah:
1.Media Tempo meralat dan meminta maaf kepada Kementerian Pertanian RI secara terbuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4827/9-15 September 2019 Hasil Liputan “INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM” dan berita-berita negatif sebelumnya;
2.Media Tempo dalam pemberitaan terkait Kementerian Pertanian agar terlebih dahulu melakukan klarifikasi sesuai data dan fakta yang ada di Kementerian Pertanian.
- Apabila dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat ini diterima, pihak media Tempo tidak merespon surat somasi ini, maka Kementan akan menindaklanjuti sesuai aturan perundangan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Eddy meminta Tempo melihat secara fair program Kementan yang secara khusus dari hasil riset Bappenas dinilai sebagai ujung tombak pertumbuhan ekonomi daerah, dan telah mendapatkan banyak apresiasi dari dunia internasional. Kinerja apik kementan juga meghasilkan rekor inflasi terendah sektor pangan sebesar 1,26 di tahun 2017, dan peningkatan ekspor yang signifikan serta PDB pertanian tumbuh sebesar 3,7% yang melampaui target pemerintah 3,5% di tahun 2018. Terhadap pencegahan korupsi, KPK pun mengakui dengan memberikan predikat Anti Gratifikasi Terbaik, selain sejarah penghargaan WTP dalam 3 tahun terakhir dari BPK.
“Menteri Amran sangat anti KKN dan sangat anti mafia pangan. Beliau sangat teguh komitmennya untuk itu,” tutup Eddy.