Jakarta, Portonews.com – Indonesia menjadi negara dengan jumlah startup terbanyak keempat di dunia, mencapai 1.705 startup. Bahkan, Indonesia memiliki empat startup terbesar atau unicorn yang diciptakan anak-anak muda Indonesia, diantaranya Gojek, Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka.
Bisnis-bisnis startup yang menjamur di Indonesia tentunya tidak menutup kemungkinan akan terkena persoalan sengketa yang berdampak besar tidak hanya pada resiko ekonomi, melainkan juga hubungan dengan para pihak.
“Startup lainnya itu hanya platform. Dalam hal bisnis atau usaha memang tidak pakai sengketa? E-commerce tidak bertanggungjawab, misalkan ada barang yang kita pesan tidak sesuai, itu akan muncul sengketa. Kalau di pidana ada namanya tipiring, tindak pidana ringan,” kata Bambang Widjojanto, penasehat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dalam Diskusi dan Edukasi untuk Jurnalis “Pengertian & Pemahaman Arbitrase Sebagai Cara Menyelesaikan Sengketa”, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Jika sudah terjadi masalah sengketa, maka diperlukan Win Win Solution dalam penanganan sengketa secara efisien dan efektif. Arbitrase adalah solusinya.
“Trennya sekarang penyelesaiaannya sudah menggunakan arbitrase dan pemerintah menghendaki seperti itu juga. Cuma untuk bidang atau isu yang berkaitan dengan e-commerce itu belum,” ucap mantan pimpinan KPK periode 2012-2015 ini.
Menurut Bambang, ada beberapa keunggulan dari penyelesaian melalui arbitrase ini, diantaranya terjamin kerahasiaannya, fleksibilitas dalam prosedur dan persyaratan administratif, penunjukan arbiter ada di tangan para pihak, pilihan hukum, forum, dan prosedur penyelesaian juga ada di tangan para pihak, penyelesaiannya pun relatif lebih cepat daripada di peradilan, yakni sekitar 180 hari.
Seperti diketahui arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).
Bambang menyarankan, sengketa bisnis lebih baik diselesaikan secara arbitrase karena sengketa itu dibawa ke peradilan umum, menurutnya, hal tersebut berdampak kurang baik bagi sektor bisnis lantaran citra perusahaan bisa tercoreng karena terbelit perkara yang terpublikasikan karena sifat peradilan umum yang terbuka.