PORTONEWS
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result
Home Keuangan dan Portfolio Perdagangan dan Jasa

Sebuah Prestasi dari Sektor Perdagangan

by Redaksi
Minggu, 14 April 2019 10:23
Sebuah Prestasi dari Sektor Perdagangan
7.409

AKHIR Maret lalu, sebuah prestasi menggembirakan datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. Pada puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019, bertempat di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, (20/3/2019), Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani berdiri bersama perwakilan dari daerah Jawa Barat, Aceh, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan untuk menerima penghargaan Provinsi Terbaik untuk Peduli Konsumen.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, dimana Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan peringkat pertama dan Papua Barat masuk dalam peringkat kedua.

“Penghargaan itu sebagai peringkat kedua provinsi yang menjamin perlindungan hak konsumen setelah Provinsi Jawa Barat yang menempati peringkat pertama,” kata Mohamad Lakatoni, SH, MSi, di Papua Barat, (25/3/2019).

Mohamad Lakatoni, SH, MSi

Ada beberapa hal yang menyebabkan Papua Barat meraih penghargaan tersebut. Beberapa di antaranya adalah melaporkan kegiatan yang sudah diprogramkan dan dianggarkan dalam APBD. Kemudian, untuk kegiatan perlindungan konsumen sampai dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemprov Papua Barat dalam melaksanakan amanat UU No. 8 THN 1999 tentang Perlindungan Konsumen (PK).

Salah satunya pasal 44 tentang pembentukan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau LPKSM sejak tahun 2016 sampai sekarang. Pemprov Papua Barat termasuk salah satu Pemprov yang membentuk bidang pengawasan sejak 2013 dari jawaban atas program PK yang dijawab dalam kuisioner penilaian Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, oleh karena itu Papua Barat terpilih sebagai daerah peduli PK terbaik.

Provinsi Papua Barat menerima penghargaan bidang Perlindungan Konsumen dari
Kementerian Perdagangan.

Selain itu, penilaian juga dilihat dari jumlah pengaduan konsumen yang masuk dan terselesaikan terbilang cukup banyak. Tercatat, ada sekitar 120 pengaduan dengan status terselesaikan secara mediasi. Selain itu, Pemprov juga rutin melaksanakan Harkonas setiap tahunnya dan selalu melakukan edukasi konsumen cerdas di setiap daerah kabupaten/kota di Papua Barat.

Komitmen Pemprov dalam hal melindungi dan melayani konsumen dapat dilihat dari langkah konkrit yang dilaksanakan. Seperti, mengedepankan pola pembinaan bagi pelaku usaha dan edukasi konsumen cerdas (koncer) bagi masyarakat Papua Barat.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Pemprov Papua Barat, George Yarangga, A.Pi.MM beragam kegiatan sudah dilakukan tahun 2017 dan 2018, diantaranya pemberian bantuan alat-alat rumahtangga dengan label SNI yang wajib disertakan, kegiatan berupa edukasi kepada Orang Asli Papua (OAP) dan juga membagikan secara gratis alat-alat rumahtangga itu bagi OAP di wilayah Kabupaten Manokwari, FakFak, dan Kaimana.

“Sebagai wujud kepedulian kami berikan edukasi bagi masyarakat OPA agar pola konsumtif bisa diubah menjadi pola konsumen cerdas,” ujar George dalam keterangan tertulis yang diterima PORTONEWS.

Sejauh ini, ia mengakui, masyarakat Papua Barat lebih memilih produk barang atau jasa yang murah atau terjangkau. Mereka tidak memperhatikan nilai mutu barang apakah sudah sesuai standar atau dalam arti pola koncer belum sepenuhnya diketahui oleh konsumen di wilayah Papua Barat.

“Perilaku konsumen kita sangat tergantung dengan ketersediaan barang dan jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Jika ada pilihan lain atau cenderung suplai terbatas, maka sangat mempengaruhi pola konsumen yang cenderung konsumtif. Terlihat dari jumlah komoditi barang yang ditawarkan sangat rendah kualitasnya, namun harga jauh lebih mahal bila dibandingkan dengan produk yang sama di luar Papua,” ucapnya.

Dinas Perdagangan pun melakukan proteksi terhadap produk-produk yang masuk ke Papua Barat dengan cara meningkatkan pengawasan barang dan jasa yang beredar di daerah ini dengan anggaran dari dekonsentrasi APBN dan Dana APBD setiap tahun.

Kedepannya, Dinas Perdagangan akan membentuk tim pengawasan terpadu lintas sektoral sehingga terbentuk kelompok kerja yang membidangi pengawasan setiap sektor. Hal ini juga bertujuan agar lebih membantu pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan post border.

Ditambah dengan pengawasan terhadap barang impor yang masuk di pasar-pasar tradisional daerah, serta melaksanakan kordinasi dengan lintas sektoral lainnya. Ini sebagai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pemprov mempunyai tugas melakukan pengawasan di wilayah kabupaten/kota secara keseluruhan.

Sementara itu, berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan terkait dengan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) mencapai angka 40% di tahun 2018. Sedangkan, target 2019 bertambah menjadi 45%.

Target perlindungan konsumen, menurut Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, pertama, menjalankan program konsumen berdaya meliput semua usia, meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka dilindungi secara hukum dalam mendapatkan pelayanan barang dan jasa.

Namun di sisi lain, IKK Papua Barat berdasarkan data statistik yang ada di Dinas Perdagangan berkisar di angka 26, 60 %. Jumlah tersebut dirasakan masih sangat jauh bila dibandingkan dengan daerah lain di luar Papua Barat.

“Ini dipengaruhi oleh tingkat jumlah industri mandiri di daerah kami yang masih sangat kurang sehingga kemandirian konsumen masih bergantung pada daerah luar, maka produk barang dan jasa yang masuk terbatas dan kurang pilihan bagi konsumen sehingga mutu atau kualitas sangat rendah dan belum memenuhi standar yang diharapkan,” ungkap George. Adv

Related

Edisi Terakhir Portonews

LEBIH MUDAH DENGAN APLIKASI PORTONEWS :

ADVERTISEMENT
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2020 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Copyright © 2020 PORTONEWS

Translate »