PORTONEWS
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result
Home Keuangan dan Portfolio Lingkungan Hidup

Wujudkan Papua Barat Menjadi Provinsi Konservasi

Dalam Rangka Mendukung Kelestarian Hutan dan Kesejahteraan Rakyat

by Ibnu Gozali
Rabu, 13 Maret 2019 13:34
Wujudkan Papua Barat Menjadi Provinsi Konservasi
28.046
Logo Pemerintah Propinsi Papua Barat

PROVINSI Papua Barat menjadi provinsi ke-31 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merupakan provinsi ke-2 di Tanah Papua. Dimekarkan dan berdiri sebagai provinsi tersendiri berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1999, secara efektif melaksanakan penyelengaraan Pemerintahan dan Pembangunan pada Tahun 2003 (06-02- 2003) berdasarkan Instruksi Presiden R.I. Nomor 1 Tahun 2003 tanggal 27 Januari 2003 tentang Reaktivisasi Provinsi Irian Jaya Barat.

Pada awal berdiri, Papua Barat memiliki 9 daerah bawahan terdiri dari 8 kabupaten dan 1 kota, saat ini 12 kabupaten dan 1 kota berada dalam luasan wilayah 99.671,63 Km2. Dari luasan tersebut, 90 % adalah kawasan hutan alam dan sisanya perairan laut dan sungai yang ada dibawah kewenangan pemerintah provinsi.

Kehidupan masyarakat Papua, secara khusus orang asli Papua tergantung dari alam. Sumber makanan, minuman, sayur-mayur, daging diambil dari hutan alam. Mengelola alamnya (hutan, air dan laut) dengan kearifan lokal secara turun temurun. Itulah yang membuat hingga diakhir 1999 wilayah ini hutannya masih tetap hijau dan lautnya pun masih biru dpandang mata.

Belakangan waktu memasuki tahun 2000-an atau abad 20-21 ini, sangat dikhawatirkan terjadi perubahan fungsi hutan secara besar-besaran hanya demi kepentingan genarasi saat ini dengan alasan pembangunan ekonomi masyarakat, bangsa dan negara tanpa memikirkan hak-hak generasi Papua, Indonesia dan bahkan generasi bumi untuk waktu mendatang.

Nataniel D Mandacan oke
Nataniel D Mandacan oke

Deretan problem terbesar yang menyebabkan berkurangnya wilayah hutan Papua Barat adalah pembalakan liar, alih fungsi lahan jadi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, serta pembangunan infrastruktur. Semua ini mulai terjadi di tahun 1970-an hingga saat ini. Di sisi lain denyut ekonomi daerah masih didominasi industri pengolahan yang tidak padat karya. Akibatnya, tingkat kesejahteraan masyarakat belum sesuai harapan.

Ketimpangan ini diyakini bisa diminimalisir dengan program REDD+ yang mengedepankan Pembangunan Ekonomi Rendah Karbon, pembangunan ekonomi hijau, pengelolaan atau pemanfaatan potensi daerah untuk mendorong pengembangan kepariwisataan, antara lain wisata pantai, wisata pulau, wisata alam pegunungan dan atraksi Budaya Papua wilayah Papua Barat.

Pemerintah Daerah dan masyarakat serta semua komponen di Provinsi Papua Barat mulai sadar dan merasa wajib melakukan sesuatu untuk menjaga kekayaan alam Papua Barat dari kepunahan. Jika hari ini tidak melakukan sesuatu demi kestabilan lingkungan hidup atau konservasi alam, secara tidak sadar kita telah ikut membiarkan pembunuhan makluk hidup (manusia, flora dan fauna endemik Papua Barat) yang seharusnya berhak ada dan hidup di alam ini. Upaya-upaya nyata pun terus dilakukan untuk mendorong lahirnya sebuah dokumen hukum, dalam bentuk Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS).

Inti dari deklarasi yang dilakukan pada 19 Oktober 2015 itu adalah mendorong upaya bersama yang dilakukan untuk menjaga keanekaragaman hayati di Provinsi Papua Barat yang cantik, indah dan kaya agar bisa tetap lestari sehingga dapat dinikmati oleh anak cucu di waktu mendatang.

Kekayaan sumber daya alam yang dinikmati saat ini bukan semata-mata hanya milik kita, tetapi sesungguhnya semua ini adalah milik generasi mendatang yang dipinjamkan pengelolaannya kepada kita saat ini. Sesungguhnya kita harus memahami secara baik bahwa sesuatu barang pinjaman hendaknya digunakan secara hati-hati, dan perlu dikembalikan atau diganti pada waktunya kepada mereka yang berhak memakainya.

Selanjutnya, pada November 2016, dilakukan sejumlah usaha sosialisasi dalam berbagai bentuk dengan melibatkan mitra kerja diantaranya talkshow tentang upaya mewujudkan Provinsi Konservasi dengan Pemerintah Pusat di Jakarta.

Konservasi di wilayah Papua Barat begitu menjadi penting dan meminta perhatian serius dari berbagai komponen

masyarakat, LSM dan Pemerintah Daearh di Provinsi Papua Barat sehingga tercipta komitmen menjadikan Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi.

Hal ini perlu diperhatikan karena akibat dari perubahan iklim global memberikan dampak negatif kepada siapa saja, termasuk mereka yang sebenarnya tidak memberikan sumbangan besar bagi emisi karbon yang berpengaruh signifikan pada perubahan iklim global tersebut.

Itu sebabnya, didalam pendeklarasian Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi mengandung suatu komitmen yang sungguh-sungguh untuk menyelenggarakan ekonomi rendah karbon di Provinsi ini.

Selain itu ada tiga manfaat utama yang akan diperoleh, jika melestarikan konservasi alam secara bertanggungjawab. Pertama, lestarinya sumber daya atau kekayaan alam anugerah Tuhan Yang Maha Pengasih kepada masyarakat Papua Baratnbagi generasi mendatang di Indonesia dan seluruh umat manusia di dunia.

Kedua, terjaminnya pembangunan yang meningkatkan kualitas hidup rakyat Papua Barat secara signifikan pada saat ini, dengan tidak mengorbankan kualitas hidup generasi Papua Barat di masa akan datang, yang harus minimum sama atau bahkan lebih baik dari generasi Papua Barat saat ini.

Ketiga, masyarakat adat pemilik hak ulayat atas tanah dan hutan, perairan, laut serta flora dan fauna endemik Papua Barat, memperoleh nilai tambah berupa insentif dari pemerintah dan negara-negara dunia untuk kesejahteraan hidupnya.

Upaya yang sedang dan terus dilakukan dalam hal ini adalah komitmen untuk melindungi dan mempertahankan kawasan hutan sebesar 43,98 % (KSA/ KPA dan HL), dari total luas hutan Papua Barat sebesar 9.703.611,38 Ha, bahkan mengusahakan meningkatkan penanaman dan penghijauan kembali kawasan gundul. Sedangkan hutan produksi yang dapat diolah adalah sebesar 56,02%.

Selanjutnya, berkomitmen memfasilitasi berbagai mitra kerja pemerintah menghimpun dan meningkatkan data kawasan hutan konservasi luas lahan dari sekitar 26 kawasan hutan Konservasi Daratan dan Pesisir di Papua Barat, seluas 1.733.830 hektar (atau 24 % dari luas daratan Propinsi Papua Barat). Kawasan ini termasuk Taman Nasional Teluk Cenderawasih.

Lalu, menjajaki pengadaan pendanaan berkelanjutan bagi kegiatan-kegiatan pelestarian alam, pembangunan berkelanjutan dan pengembangan masyarakat melalui skema pembentukan dan pemanfaatan pendanaan termasuk pendanaan publik (crowdfunding) dan dana abadi (trust fund).

Kemudian, berupaya mengefektifkan perlindungan areal lahan gambut yang terdapat dalam hutan seluas 974.217 Ha, dengan karbon tersimpan sebesar 318,11 juta ton C.

Dan, memperjuangkan penambahan luas kawasan hutan yang harus dijaga atau dilindungi dengan mengalokasikan sebesar 1,02 % bahkan 2 % dari hutan Produksi (HP) ataupun dari hutan produksi terbatas (HPT) yang didalamnya terdapat lahan gambut.

Tak pelak, area perubahan ini mencapai 45 % dan 55 % boleh diolah untuk kepentingan pembangunan secara ketat dalam pengawasan di lapangan maupun secara administrasi, rekomendasi untuk proses perijinannya di tingkat pusat.

Kawasan hutan konservasi yang telah dideklarasikan maupun yang akan diusulkan oleh masyarakat adat ataupun akan diusul kemudian, hendaknya didukung oleh pemerintah daerah agar kawasan itu tetap lestari dalam pengelolaan, tanpa dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

Goals (Out Come) dari upaya menjadikan wilayah Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi adalah dalam rangka terwujdnya hutan yang lestari untuk kesejahteraan rakyat, artinya rakyat di sekitar kawasan hutan tidak menjual hutan atau kayu dari kawasan hutannya dengan cara-cara yang merugikan kehidupannya melainkan dari hutan yang lestari itu mengalir uang untuk kebutuhan hidupnya.

Masyarakat dan Pemerintah Daerah sangat mendambakan sebuah kebijakan pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden tentang pemberian insentif bagi daerah-daerah yang memiliki, dan memelihara kawasan hutan tropis dan lahan gambut yang luas untuk kehidupan manusia.

Karena kita sadari bahwa kawasan hutan merupakan rumah besar bagi keanekaragaman hayati flora dan fauna endemik di daratan. Keanekaragaman hayati itu adalah makluk hidup yang memiliki hak hidup sama seperti manusia. Selain pelestarian alam, aspek budaya dan bahasa daerah di Papua Barat juga mendapat perhatian untuk dilestarikan agar tidak punah sepanjang hayat pergantian generasi orang Papua secara khusus di Tanah Papua. (Adv)

Related

Edisi Terakhir Portonews

LEBIH MUDAH DENGAN APLIKASI PORTONEWS :

ADVERTISEMENT
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2020 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Copyright © 2020 PORTONEWS

Translate »